Saturday, December 13, 2014

Pelaporan Gratifikasi Garuda Indonesia Kepada KPK

Financeroll – Direksi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengklaim telah melaporkan gratifikasi dalam bentuk barang dengan nilai beragam yang diterima setiap bulan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Secara teratur melaporkan gratifikasi kepada KPK, bentuknya beragam antara lain tas, iPhone.


Selama 2011 sampai 2014 tren whistleblower menunjukkan peningkatan pelaporan, seiring dengan meningkatnya kesadaran mengenai gratifikasi.


Adapun data yang tercatat di laporan perseroaan mengenai laporan whistleblower menunjukkan pada tahun 2011 laporan yang diterima 17, terbukti 4, tidak terbukti 1 dan tidak terkait whistleblower 12 (WBS).


Sedangkan pada 2012 laporan yang diterima 32, terbukti 4, tidak terbukti 1 dan dan tidak terkait 27. Dan pada 2013 laporan diterima 63, terbukti 1, tidak terbukti tidak ada dan tidak terkait WBS 62.


Lalu pada 2014 laporan yang diterima 75, terbukti tidak ada, tidak terbukti 1 dan tidak terkait dengan WBS 74.


Atas kesuksesan itu, Garuda Indonesia menerima penghargaan Good Corporate Governance (GCG) 2014 untuk unit pengendalian gratifikasi terbaik oleh KPK.



Pelaporan Gratifikasi Garuda Indonesia Kepada KPK

No comments:

Post a Comment