Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membukukan kinerja yang semakin baik. Pertumbuhan tersebut terlihat dari naiknya jumlah peserta, fasilitas kesehatan, hingga makin cepatnya waktu penyelesaian klaim.
FINANCEROLL – Kepala Grup Komunikasi dan Kerjasama Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ihsan menjelaskan, per November 2014, jumlah peserta BPJS Kesehatan lebih kurang mencapai 131,5 juta jiwa. Target awal di 2014 ini sebanyak 101,6 juta jiwa.
Jumlah peserta BPJS Kesehatan secara bulanan, terus meningkat. Per Oktober 2014, jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 130.286.703 orang. Angka ini pun naik signifikan, jika dibandingkan dengan data peserta per Agustus 2014 lalu, yaitu sebesar 127.251.791 jiwa. “Perusahaan melakukan sosialisasi sampai ke daerah-daerah mengenai Jaminan Kesehatan Nasional. Setiap hari Rabu dan Kamis pun, setidaknya 100 perusahaan datang ke BPJS Kesehatan untuk berdiskusi mengenai hal ini,” kata Ihsan. Klaim yang sudah dibayarkan, sampai November 2014 mencapai lebih dari Rp 31 triliun. Ihsan merinci, khusus kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI), klaim yang dibayarkan mencapai Rp 19,3 triliun.
Kinerja yang semakin baik juga terlihat dari waktu penyelesaian klaim dengan rata-rata 2,8 hari, padahal ketentuan penyelesaian klaim adalah selama 15 hari. Karena itu, BPJS Kesehatan senantiasa mendorong seluruh lapisan masyarakat agar segera mendaftar ke BPJS. Himbauan utamanya diberikan kepada para pekerja penerima upah agar secara gotong royong, bersama-sama untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sehingga, sesuai dengan ketentuan undang-undang, pada awal tahun 2019, semua masyarakat Indonesia yang diprediksi 257,5 juta jiwa itu sudah memiliki BPJS Kesehatan.
Setelah hampir setahun beroperasi yaitu sejak 1 Januari 2014 hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih memiliki banyak pekerjaan rumah dan sejumlah permasalahan. Hal ini harus segera diselesaikan apabila BPJS Kesehatan ingin menjadi penyedia layanan kesehatan terbaik di Indonesia. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mencatat beberapa poin penting yang harus segera diselesaikan BPJS Kesehatan, salah satunya adalah pemutakhiran data peserta. Menurut Agus, pemutakhiran data ini penting karena layanan yang diberikan BPJS Kesehatan menyangkut keselamatan dan nyawa seseorang. “Nyawa manusia itu sifatnya real time sehingga harus dilakukan pemutakhiran data,” jelas Agus di Lembang, pada Jumat (05/12).
Agus menjelaskan, BPJS Kesehatan saat ini menggunakan data penduduk yang belum diperbarui. Akibatnya, banyak penduduk yang tidak berhak mendapatkan jatah Penerima Bantuan Iuran (PBI) malah mendapatkan hak tersebut. Sementara penduduk lain yang berhak mendapatkan bantuan iuran malahan harus membayar iuran. “Dengan melakukan pemutakhiran data, maka tidak ada lagi isu yang beredar di televisi tentang masih banyaknya peserta yang tidak miskin malah mendapatkan hak bantuan iuran,” ujarnya. Selain pemutakhiran data, menurut Agus, BPJS Kesehatan juga perlu melakukan back-up data yang sudah diproses. Dengan begini, maka tidak ada isu data masyarakat hilang dan lainnya.
Hal lain yang menurut Agus perlu diperbaiki dari BPJS Kesehatan adalah masih panjangnya antrian peserta JKN di rumah sakit ataupun puskesmas. Pasalnya, masih sedikit rumah sakit, dokter, klinik, dan puskesmas yang menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) BPJS Kesehatan. Padahal tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan berbeda dengan tarif pelayanan kesehatan pada umumnya. Tarif yang ditetapkan BPJS Kesehatan berdasarkan sistem kapitasi, yaitu sistem pembayaran tetap setiap bulannya. “Dengan sistem kapitasi, dokter tidak perlu menunggu orang sakit berobat, mereka sudah mendapatkan kapitasi setiap bulannya,” jelasnya.
Isu lain adalah mengenai perusahaan yang tidak mau mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan. Menurut Agus, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan perusahaan asuransi swasta agar bisa menerapkan koordinasi manfaat dengan tepat agar tidak para pekerja tidak merasa berkurang manfaatnya ketika mendaftar JKN. Apabila ini tidak diselesaikan maka akan sulit untuk mengajak perusahaan baik besar ataupun kecil untuk mendaftar. Informasi-informasi seperti ini menurut Agus masih diterima secara sepihak oleh masyarakat. Padahal seharusnya BPJS Kesehatan dan tim komunikasi yang dimilikinya memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. “Informasi yang utuh ini bisa dibentuk melalui petugas BPJS Kesehatan yang ditempatkan di cabang-cabang untuk memberikan solusi ketika ada masalah,” terangnya.
BPJS Kesehatan menyatakan sedang mengajukan usulan untuk bayi yang baru lahir bisa langsung terdaftar sebagai peserta jaminan. “Kami sedang mengusulkan untuk otomatis, akan tetapi nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro. Rencana BPJS Kesehatan untuk segera menjadikan status bayi baru lahir sebagai peserta jaminan tersebut, karena banyak keluhan masyarakat terkait dengan masa pengaktifan kartu BPJS Kesehatan setelah tujuh hari pendaftaran. “Untuk masalah tujuh hari aktivasi tersebut, untuk bayi baru lahir dari Penerima Bantuan Iuran itu pengurusannya seperti pekerja, bukan penerima upah. Aktivasinya tidak berlaku tujuh hari, tapi langsung,” ujar Purnawarman.
Untuk bayi baru lahir non-PBI, katanya, juga diberlakukan hal serupa, di mana bayi baru lahir tersebut didaftarkan dengan ketentuan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). “Bayi lahir non-PBI tapi dari masyarakat kurang mampu bisa langsung dijamin dan tidak menunggu masa aktivasi selama tujuh hari,” kata Purnawarman. Keluhan masyarakan tersebut, katanya, karena banyak pihak mengeluhkan aturan baru BPJS terkait dengan masa pengaktifan kartu, di mana masyarakat yang menjadi peserta BPJS, baru bisa mengaktifkan kartu setelah tujuh hari pendaftaran.
Sebelum ada peraturan tersebut, setiap pendaftar BPJS bisa langsung dilayani. Kini mereka harus rela menunggu sepekan hingga kartu bisa digunakan. Padahal, masyarakat berharap kartu bisa langsung dimanfaatkan pada hari pendaftaran. Salah satu permasalahan terkait masa pengaktivan tujuh hari tersebut, adalah ketika bayi baru lahir yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), di mana setiap pendaftar BPJS harus memiliki NIK.
Setahun BPJS Kesehatan Bayar Klaim 31 Tarilyun Dengan 131,5 Juta Peserta
No comments:
Post a Comment