Tuesday, January 13, 2015

Terbukti Terjadi Praktik Kartel, Enam Produsen Ban Didenda 150 Milyar Oleh KPPU

FINANCEROLL – KPPU menemukan dugaan praktik kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat yang terjadi sejak 2009 – 2012.


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Kamser Lumbanradja, M.B.A. sebagai Ketua Majelis, Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D., Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S. dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Nomor 08/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Perkara ini berawal dari penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 yang dilakukan oleh PT Bridgestone Tire Indonesia sebagai Terlapor I; PT Sumi Rubber Indonesia sebagai Terlapor II; PT Gajah Tunggal, Tbk sebagai Terlapor III; PT Goodyear Indonesia, Tbk sebagai Terlapor IV; PT Elang Perdana Tyre Industry sebagai Terlapor V; dan PT Industri Karet Deli sebagai Terlapor VI.


Para terlapor diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi menyatakan bahwa “Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama” dan pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”


Dugaan KPPU ini berdasarkan laporan tahunan APBI (Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia) dan hasil penyelidikan ditemukan 6 (enam) perusahaan ban anggota APBI dan 1 (satu) perusahaan diluar anggota APBI dalam pasar bersangkutan yang memproduksi ban dalam periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 yang tergabung dalam APBI, yaitu PT. Bridgestone Tyre Indonesia; PT. Goodyear Indonesia Tbk.; PT. Sumi Rubber Indonesia; PT. Gajah Tunggal Tbk.; PT. Elang Perdana Tyre Industry; PT. Industri Karet Deli; PT. Multistrada Arah Sarana (non APBI).


APBI secara rutin mengadakan pertemuan antara dengan para anggota APBI mulai pertemuan antar Sales Director hingga rapat presidium yang dihadiri oleh masing-masing President Director atau perwakilannya dan Tim-tim yang ada di APBI. KPPU menilai rapat presidium APBI dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 mengindikasikan adanya kesepakatan untuk menahan produksi dan/atau mengatur pengaturan harga. Kemudian dari laporan tahunan hasil rapat Sales Director APBI Desember 2008 yang disampaikan dalam rapat presidium tanggal 21 Januari 2009 yang kesimpulannya bahwa “Anggota APBI jangan melakukan banting membanting harga.” kalimat tersebut pernah dinyatakan oleh Ketua APBI yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota APBI.


KPPU juga menilai hasil rapat presidium pada tanggal 26 Januari 2010 di Hotel Nikko yaitu “Kepada seluruh Anggota APBI sekali lagi diminta untuk dapat menahan diri dan terus mengontrol distribusinya masing-masing dan menjaga kondisi pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya”; serta rapat presidium tanggal 25 Februari 2010 di Hotel Nikko, diumumkan hasil rapat Sales Director’s APBI yang isinya membahas langkah-langkah pengamanan akan segera diambil oleh masing-masing perusahaan secara bersama-sama agar stabilitas pasar dapat terus terpelihara. Laporan Sales Directors Meeting (19 April 2010) (ii) Poin 2 (dua) disebutkan hal sebagai berikut  “Monitoring pasar APBI diminta diaktifkan lagi mulai bulan Mei 2010, dan semua anggota diminta untuk mengontrol distribusi ban-nya masing-masing agar kondisi seperti ini dapat dipertahankan”. Rekomendasi tersebut dianggap mengarahkan kepada kartelisasi.


Melalui uji Metode Harrington yang menggabungkan berbagai metode untuk menilai kegiatan kartel terjadi dari berbagai sisi, Majelis Komisi menilai adanya bukti valid parktik kartel terjadi. Unsur-unsur pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi yang mengakibatkan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha tidak Sehat. Selanjutnya Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri ban di Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada APBI agar mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999.


Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan perkara ini dengan menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menghukum para terlapor dengan denda masing-masing sebesar Rp 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (Lukman Hqeem | @hqeem )




Terbukti Terjadi Praktik Kartel, Enam Produsen Ban Didenda 150 Milyar Oleh KPPU

No comments:

Post a Comment