Showing posts with label APBI. Show all posts
Showing posts with label APBI. Show all posts

Friday, January 16, 2015

Enam Perusahaan Ban Di Vonis 25 Milyar

Gaya bisnis yang serba diatur dengan mekanisme pasar dengan dalil permintaan public yang begitu besar,  sehingga produsen kelabakan dalam hal bahan baku. Alasan ini kerap kali di lontarkan oleh pelaku bisnis industry ban di Indonesia  dan bahkan pertontontan oleh media nasional. Padahal hal tersebut hanyalah  panggung sandiwara sebagai oknum pelaku bisnis industry yang nakal dalam menentukan harga di pasaran.


FINANCEROLL – Kasus tersebut terungkap oleh lembaga yang menamakan KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) melalui Majelis Komisi yang dipimpin oleh Kamser Lumbanradja memutus bahwa PT Bridgestone Tire Indonesia (Terlapor I), PT Sumi Rubber Indonesia (Terlapor II), PT Gajah Tunggal Tbk (Terlapor III), PT Goodyear Indonesia Tbk (Terlapor IV),  PT Elang Perdana Tyre Industry (Terlapor V) dan PT Industri Karet Deli (Terlapor VI) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pembacaan putusan digelar pada Rabu, (7/1), di Ruang Market, Kantor Pusat KPPU, dengan nomor perkara 8/KPPU-I/2014.


Kamser mengatakan,bahwa dalam fakta persidangan menemukan bahwa Terlapor I, II, III, IV, V dan VI terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999, tepatnya pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11. Dalam Pasal 5 (ayat 1), dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.


” Sementara itu pada Pasal 11, dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”, tambahnya.


Kedua penerjemahan pelanggaran kedua pasal tersebut diperoleh dari rapat presidium APBI dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2012 yang mengindikasikan adanya kesepakatan untuk menahan produksi dan mengatur pengaturan harga.


Fakta,Saling Banting Harga


Fakta lain, pada rapat Sales Director APBI Desember 2008 yang disampaikan dalam rapat presidium tanggal 21 Januari 2009, diperoleh kesimpulan “Anggota APBI jangan melakukan banting membanting harga.” Kalimat tersebut pernah dinyatakan langsung oleh Ketua APBI yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota APBI.


Sementara itu pada rapat presidium 26 Januari 2010 di Hotel Nikko, disampaikan bahwa “kepada seluruh Anggota APBI sekali lagi diminta untuk dapat menahan diri dan terus mengontrol distribusinya masing-masing dan menjaga kondisi pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya”.


Selanjutnya, pada pada rapat presidium 25 Februari 2010 di Hotel Nikko, diumumkan hasil rapat Sales Director’s APBI yang isinya membahas langkah-langkah pengamanan akan segera diambil oleh setiap perusahaan secara bersama-sama agar stabilitas pasar dapat terus terpelihara.


Setelah pertemuan tersebut, diperoleh lagi temuan dalam Laporan Sales Directors Meeting (19 April 2010) yang menyatakan bahwa “monitoring pasar APBI diminta diaktifkan lagi mulai bulan Mei 2010, dan semua anggota diminta untuk mengontrol distribusi ban-nya masing¬-masing agar kondisi seperti ini dapat dipertahankan”.


Dari fakta dan temuan-temuan tersebut, KPPU tidak semata menggunakan UU No. 5 Tahun 1999 sebagai pertimbangan pokok pelanggaran hukumnya, namun KPPU juga menggunakan metode Harrington untuk mengukur terjadinya sebuah kartel.


Metode Harrington sendiri merupakan penggabungan dari berbagai metode yang melihat kartel dari berbagai sisi. Model dari Harrington menggunakan metode analisis hubungan error atau residual regresi antar perusahaan dari hasil estimasi data panel tersebut.


Dalam ekonometrika, error atau residual regresi ini selalu dijadikan dasar untuk melihat perilaku dari suatu kartel. Bahwa ahli ekonometrika menggunakan analisis perilaku menggunakan pola residual baik antar waktu maupun antar individu. Metode Harrington sendiri merupakan metode yang valid untuk membuktikan adanya kartel,tutup Kamser selaku KetuaMajelis Komisi.


Dengan seluruh pertimbangan tersebut, KPPU menghukum Terlapor I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar denda sebesar 25 miliar dan harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.


Selain itu, KPPU juga merekomendasikan kepada Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri ban di Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada APBI agar mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999. (Mada.Geovanny)



Enam Perusahaan Ban Di Vonis 25 Milyar

Tuesday, January 13, 2015

Terbukti Terjadi Praktik Kartel, Enam Produsen Ban Didenda 150 Milyar Oleh KPPU

FINANCEROLL – KPPU menemukan dugaan praktik kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat yang terjadi sejak 2009 – 2012.


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Kamser Lumbanradja, M.B.A. sebagai Ketua Majelis, Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D., Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S. dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Nomor 08/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Perkara ini berawal dari penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 yang dilakukan oleh PT Bridgestone Tire Indonesia sebagai Terlapor I; PT Sumi Rubber Indonesia sebagai Terlapor II; PT Gajah Tunggal, Tbk sebagai Terlapor III; PT Goodyear Indonesia, Tbk sebagai Terlapor IV; PT Elang Perdana Tyre Industry sebagai Terlapor V; dan PT Industri Karet Deli sebagai Terlapor VI.


Para terlapor diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi menyatakan bahwa “Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama” dan pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”


Dugaan KPPU ini berdasarkan laporan tahunan APBI (Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia) dan hasil penyelidikan ditemukan 6 (enam) perusahaan ban anggota APBI dan 1 (satu) perusahaan diluar anggota APBI dalam pasar bersangkutan yang memproduksi ban dalam periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 yang tergabung dalam APBI, yaitu PT. Bridgestone Tyre Indonesia; PT. Goodyear Indonesia Tbk.; PT. Sumi Rubber Indonesia; PT. Gajah Tunggal Tbk.; PT. Elang Perdana Tyre Industry; PT. Industri Karet Deli; PT. Multistrada Arah Sarana (non APBI).


APBI secara rutin mengadakan pertemuan antara dengan para anggota APBI mulai pertemuan antar Sales Director hingga rapat presidium yang dihadiri oleh masing-masing President Director atau perwakilannya dan Tim-tim yang ada di APBI. KPPU menilai rapat presidium APBI dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 mengindikasikan adanya kesepakatan untuk menahan produksi dan/atau mengatur pengaturan harga. Kemudian dari laporan tahunan hasil rapat Sales Director APBI Desember 2008 yang disampaikan dalam rapat presidium tanggal 21 Januari 2009 yang kesimpulannya bahwa “Anggota APBI jangan melakukan banting membanting harga.” kalimat tersebut pernah dinyatakan oleh Ketua APBI yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota APBI.


KPPU juga menilai hasil rapat presidium pada tanggal 26 Januari 2010 di Hotel Nikko yaitu “Kepada seluruh Anggota APBI sekali lagi diminta untuk dapat menahan diri dan terus mengontrol distribusinya masing-masing dan menjaga kondisi pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya”; serta rapat presidium tanggal 25 Februari 2010 di Hotel Nikko, diumumkan hasil rapat Sales Director’s APBI yang isinya membahas langkah-langkah pengamanan akan segera diambil oleh masing-masing perusahaan secara bersama-sama agar stabilitas pasar dapat terus terpelihara. Laporan Sales Directors Meeting (19 April 2010) (ii) Poin 2 (dua) disebutkan hal sebagai berikut  “Monitoring pasar APBI diminta diaktifkan lagi mulai bulan Mei 2010, dan semua anggota diminta untuk mengontrol distribusi ban-nya masing-masing agar kondisi seperti ini dapat dipertahankan”. Rekomendasi tersebut dianggap mengarahkan kepada kartelisasi.


Melalui uji Metode Harrington yang menggabungkan berbagai metode untuk menilai kegiatan kartel terjadi dari berbagai sisi, Majelis Komisi menilai adanya bukti valid parktik kartel terjadi. Unsur-unsur pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi yang mengakibatkan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha tidak Sehat. Selanjutnya Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri ban di Indonesia untuk melakukan pembinaan kepada APBI agar mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999.


Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan perkara ini dengan menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menghukum para terlapor dengan denda masing-masing sebesar Rp 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (Lukman Hqeem | @hqeem )




Terbukti Terjadi Praktik Kartel, Enam Produsen Ban Didenda 150 Milyar Oleh KPPU