Financeroll – Sebagian besar pekerja di China masuk dalam kategori pekerja Over Time atau lembur, dan setengah dari mereka bekerja empat jam lebih banyak dari ketentuan perundang-undang ketenagakerjaan Tiongkok, 40 jam kerja seminggu, demikian isi dari sebuah laporan yang diterbitkan oleh Beijing Normal University pada akhir November lalu.
Laporan tentang perkembangan pasar tenaga kerja menyebutkan bahwa undang-undang Tiongkok yang menetapkan jam kerja mingguan sama dengan negara-negara lain, tetapi 90% karyawan dari sektor industri harus bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Pada saat yang sama, para pekerja di negara ini dibayar lebih sedikit untuk masa cuti daripada pekerja di negara-negara lain. Kerja over time ini adalah faktor utama penyebab munculnya penyakit dan kematian akibat kerja, demikian menurut laporan tersebut. Para peneliti mengatakan bahwa perjalanan menuju ke tempat kerja juga menjadi masalah, seperti kemacetan di kota-kota besar yang sangat panjang. Rata-rata waktu yang dihabiskan untuk pulang dan pergi kerja di Beijing adalah 97 menit dan ini merupakan kerugian waktu yang sangat berarti.
Kondisi Pekerja Tingkok Semakin Memburuk