Showing posts with label dana deposito. Show all posts
Showing posts with label dana deposito. Show all posts

Saturday, October 18, 2014

Kebijakan Pembatasan Suku Bunga Tidak Menggerus Dana Nasabah

Financeroll – Kalangan perbankan meyakini kebijakan pembatasan suku bunga dana oleh Otoritas Jasa Keuangna (OJK) tidak akan menggerus penempatan dana nasabah pada deposito.


Senior Vice President and Head of Wealth Management HSBC Indonesia mengatakan sejak menerapkan ketentuan tersebut pada 1 Oktober 2014, belum ada perpindahan signifikan deposan HSBC. Justru meyakini jika kebijakan tersebut ditetapkan konsisten maka perpindahan nasabah dapat diminimalkan.


Berharap kentuan ini konsisten, semua bank menerapkan. Dalam sepekan ini sepertinya belum ada shifting deposito yang signifikan, hal tersebut masih di analisis.


HSBC Indonesia yang saat ini berada di kategori bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) III menetapkan suku bunga 7,75% untuk deposito di bawah Rp2 miliar. Adapun penempatan dana di atas Rp2 miliar maksimal mendapakan suku bunga 9,75%.


Optimistis pembatasan suku bunga dana akan membuka peluang bisnis wealth management untuk berkembang. Sepanjang semester II/2014 berjalan, permintaan pada layanan wealth management terus meningkat. Situasi itu jauh berbeda dengan semester II/2013 di mana investor lebih berhati-hati karena suku bunga yang terus naik.


Pertumbuhan layanan saving dan investasi hingga 2030, diprediksi mencapai 10% per tahun. Salah satu instrumen yang belakangan diminati nasabah adalah obligasi ritel negara (ORI) seri 11. Diyakini kondisi tersebut juga didukung situasi ekonomi yang semakin kondusif pasca pilpres.


Permintaan besar, kalau deposito misalnya hanya dapat 7,75%, di ORI 11 bisa dapat kupon 8,5%, ini menarik untuk investor.


Meskipun begitu diyakini berbagai instrumen tersebut tak akan mengurangi penempatan pada deposito. Simpanan dalam bentuk deposito masih menjadi pilihan menarik bagi nasabah di Indonesia. Pergeseran hanya akan terjadi pada jangka waktu deposito.


Seperti diberitakan sebelumnya, suku bunga dana bank BUKU IV maksimal ditetapkan 200 basis points (bps) di atas BI Rate. Adapun bagi bank BUKU III suku bunga dana ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate atau 9,75% untuk saat ini. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. Jika simpanan di bawah Rp2 miliar, OJK menetapkan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini berada di level 7,75%.



Kebijakan Pembatasan Suku Bunga Tidak Menggerus Dana Nasabah