Wednesday, October 15, 2014

Perlu Adanya Evaluasi Restitusi Pajak

Financeroll – Otoritas fiskal menampik rencana penahanan restitusi pajak korporasi senilai Rp10 triliun untuk menciutkan shortfall pajak untuk tahun fiskal 2014.


Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung Kemenko Perekonomian mengatakan jika hal tersebut bukan ditahan. Soal restitusi jangan disalahartikan seenaknya menahan hak pengusaha. Kalau itu haknya harus diberikan, kalau memang salah.


Berdasarkan catatan Bisnis rencana penahanan atau penundaan pencairan restitusi pajak itu terungkap dalam dokumen yang digunakan Kemenkeu saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 pada medio September.


Bambang menegaskan alih-alih menahan restitusi pihaknya justru meminta Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terperinci terhadap pihak-pihak yang menerima restitusi.


Karena kalau semua restitusi dikasih ya pertanyaannya apa benar itu yang diajukan. Jadi intinya Ditjen Pajak coba evaluasi lebih teliti yang benar yang memang kita harus bayar atau ada sesuatu yang abnormal.


Ditjen Pajak memang melaporkan ada sejumlah kasus yang tak wajar terutama dalam konteks jumlah restitusi yang diminta. Jangan sampai Ditjen Pajak kebobolan dan memberikan restitusi di luar ketentuan.


Sebelumnya, menanggapi rencana tersebut para pengusaha bereaksi keras dan menolaknya. Restitusi pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak terutang.


Meski penahanan ini tak melanggar hukum tetapi dinilai kurang etis. Sebabnya hal ini berpotensi mengganggu cashflow perusahaan. Dalam aturannya, Ditjen Pajak punya waktu setahun untuk mencairkannya dan mengembalikan pada wajib pajak.



Perlu Adanya Evaluasi Restitusi Pajak

No comments:

Post a Comment