Showing posts with label wamen keuangan. Show all posts
Showing posts with label wamen keuangan. Show all posts

Friday, October 17, 2014

Pertumbuhan Manufaktur Harus Terakselerasi Untuk Lepas Dari Middle Income Trap

Financeroll – Pertumbuhan manufaktur harus terakselerasi dalam 25 tahun ke depan agar Indonesia dapat lolos dari jebakan kelas menengah alias middle income trap.


Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap pada manufaktur karena sektor itulah yang selama ini diandalkan untuk memberi nilai tambah terhadap komoditas pertambangan dan perkebunan, serta memberikan pekerjaan dengan kualitas lebih baik.


Sayangnya, sejak periode 2000-an, peran manufaktur yang tadinya 30% terhadap perekonomian terus menurun seiring pertumbuhannya yang melambat.


Tidak harus memproduksi barang-barang yang sophisticated. Sebenarnya sudah bisa untuk mengembangkan manufaktur berbasis agrikultur.


Badan Pusat Statistik mencatat sektor pengolahan yang sempat tumbuh rata-rata 10,2% pada era 1990-an, melambat di kisaran 4,9% setelah terkontraksi pada 1998 saat badai krisis finansial Asia menerjang Indonesia.


Akibatnya, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto menurun. Penurunan itu juga tidak lepas dari hasil pergeseran dini struktur ekonomi. Indonesia belum melewati tahap sektor manufaktur yang sudah maju sebelum memasuki sektor sekunder. Kurangnya kualitas infrastruktur, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, kapasitas inovasi, dan kelembagaan, merupakan kendala untuk mencapai kematangan manufaktur.


Kondisi yang tidak seimbang ini menyebabkan penurunan kontribusi manufaktur, berbeda dengan apa yang terjadi di negara lain yang memiliki pembangunan industri yang lebih konsisten, seperti Jepang, Korea, Taiwan.


Sumbangan manufaktur terhadap penciptaan lapangan kerja pada gilirannya relatif stagnan selama dua dekade terakhir, yakni berkisar 12% terhadap total lapangan kerja.


Bambang menuturkan pengembangan manufaktur di Tanah Air dapat diawali dengan mengandalkan pasar domestik. Pada skala ekonomi tertentu, perusahaan akan berekspansi untuk kebutuhan ekspor, sebagaimana terjadi pada industri otomotif.


Langkah lainnya, manufaktur di Indonesia berpartisipasi dalam rantai nilai global (global value chain) dengan syarat mampu menjaga konsistensi kualitas dan pasokan.


Jika Indonesia mampu konsisten memproduksi layar telepon seluler saja sesuai jumlah dan kualitas yang diminta, maka produk itu dapat dikirim ke pabrik ponsel di seluruh dunia.


Meskipun demikian, dua syarat agar manufaktur Indonesia kompetitif itu hanya dapat berlangsung jika infrastruktur segera dibenahi.


Sementara itu, dalam paparannya, Presiden Korea Institute for Development Strategy bercerita bagaimana Korea Selatan awalnya dihujani kritik oleh internasional karena rancangan diversifikasi sumber daya saingnya dinilai tidak layak secara ekonomi.


Korsel pada 1968-1972 memproduksi petrokimia berkapasitas 60.000 metrik ton dengan permintaan lokal maksimum 30.000 metrik ton, sedangkan standar internasional 300.000 metrik ton.


Selain itu, Negeri Ginseng itu pada 1970-1973 mengembangkan pabrik baja berkapasitas 1 juta metrik ton dengan permintaan lokal 100.000 metrik ton, sedangkan standar internasional 3 juta metrik ton.


Akhirnya saat ini berada di urutan atas daya saing global, sekaligus produsen kelima terbesar dunia.



Pertumbuhan Manufaktur Harus Terakselerasi Untuk Lepas Dari Middle Income Trap

Wednesday, October 15, 2014

Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menghadapir Resiko Domestik

Financeroll – Prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia menghadapi risiko dari sisi domestik berupa keterbatasan pasokan barang dan jasa di dalam negeri.


Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kendala suplai itu terjadi karena produktivitas yang rendah. Penyebabnya adalah belanja riset dan pengembangan yang minim, kualitas sumber daya manusia yang rendah, dan kapasitas inovasi yang belum mumpuni.


Mengutip data Asian Productivity Organization (APO), disebutkan produktivitas Indonesia hanya 0,5, lebih rendah dari Malaysia yang mencapai 1, Thailand 1,9, dan Vietnam 3. Produktivitas itu terdiri atas produktivitas modal dan tenaga kerja.


Semua itu menyebabkan kontribusi teknologi kepada pertumbuhan ekonomi menjadi rendah, dan menjadi kesulitan dalam menjaga pertumbuhan yang tinggi.


Kesenjangan infrastruktur juga melatarbelakangi kendala suplai, setidaknya tecermin pada ranking kualitas infrastruktur Indonesia di posisi 72, jauh tertinggal dari negara tetangga, Malaysia, yang merebut ranking 20 menurut Global Competitiveness Index 2014-2015.


Bambang mengatakan infrastruktur yang tidak memadai tecermin pada biaya logistik yang tinggi.


Kondisi ini terjadi karena belanja infrastruktur yang minim. Kelangkaan ini akhirnya membuat produktivitas rendah dan inefisiensi.


Kendala suplai lainnya disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia dan pasar tenaga kerja yang rendah. Rata-rata masa belajar di Indonesia 7,61 tahun, hanya sedikit di atas Vietnam yang 7,15 tahun. Tidak heran jika hal itu menempatkan Indonesia pada posisi 87 menurut Bank Dunia.


Pasar keuangan yang dangkal dan biaya dana yang tinggi juga turut menjadi penyebab. Rasio uang beredar terhadap produk domestik bruto (M2) Indonesia menurut World Development Report hanya 40 per September 2014. Ini jauh di bawah Thailand dan Malaysia yang 131 dan 141.


Bunga kredit di Indonesia pun relatif paling tinggi di antara peers, yakni 13,63%, jauh di atas Malaysia yang 5,54%, Thailand 6,76%, dan China 6,08%.


Spread yang tinggi antara bunga kredit dengan bunga simpanan mengindikasikan sektor perbankan yang kurang efisien.



Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menghadapir Resiko Domestik

Perlu Adanya Evaluasi Restitusi Pajak

Financeroll – Otoritas fiskal menampik rencana penahanan restitusi pajak korporasi senilai Rp10 triliun untuk menciutkan shortfall pajak untuk tahun fiskal 2014.


Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung Kemenko Perekonomian mengatakan jika hal tersebut bukan ditahan. Soal restitusi jangan disalahartikan seenaknya menahan hak pengusaha. Kalau itu haknya harus diberikan, kalau memang salah.


Berdasarkan catatan Bisnis rencana penahanan atau penundaan pencairan restitusi pajak itu terungkap dalam dokumen yang digunakan Kemenkeu saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 pada medio September.


Bambang menegaskan alih-alih menahan restitusi pihaknya justru meminta Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terperinci terhadap pihak-pihak yang menerima restitusi.


Karena kalau semua restitusi dikasih ya pertanyaannya apa benar itu yang diajukan. Jadi intinya Ditjen Pajak coba evaluasi lebih teliti yang benar yang memang kita harus bayar atau ada sesuatu yang abnormal.


Ditjen Pajak memang melaporkan ada sejumlah kasus yang tak wajar terutama dalam konteks jumlah restitusi yang diminta. Jangan sampai Ditjen Pajak kebobolan dan memberikan restitusi di luar ketentuan.


Sebelumnya, menanggapi rencana tersebut para pengusaha bereaksi keras dan menolaknya. Restitusi pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak terutang.


Meski penahanan ini tak melanggar hukum tetapi dinilai kurang etis. Sebabnya hal ini berpotensi mengganggu cashflow perusahaan. Dalam aturannya, Ditjen Pajak punya waktu setahun untuk mencairkannya dan mengembalikan pada wajib pajak.



Perlu Adanya Evaluasi Restitusi Pajak

Pentingnya Kehadiran UU JPSK di Awal Pemerintahan Baru

Financeroll – Otoritas fiskal menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada awal pemerintahan baru.


Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memandang urgensi beleid tersebut khususnya terkait dengan kondisi ketidakpastian tahun depan. Urgensinya adalah kondisi 2015 ini uncertain, jadi lebih baik UU JPSK segera diajukan dan dibahas.


Hal ini mengingat pada 2015 likuiditas global kian ketat sebagai dampak normalisasi kebijakan moneter Bank Sentral AS, Federal Reserve (the Fed). Fed funds rate diproyeksikan naik per kuartal II/2015 dan akan berada di posisi 1,375% di penghujung tahun depan.


Perihal normalisasi di Negeri Paman Sam itu memang sudah berulang kali didengungkan oleh otoritas fiskal maupun moneter. Dengan adanya kepastian hukum melalui UU JPSK, Beleid itu akan memberikan instruksi yang lebih jelas tentang langkah-langkah yang harus diambil saat genting.


Dalam kondisi krisis misalnya, siapa melakukan apa. Kemudian kalau ada fasilitas pembiayaan jangka pendek siapa yang mengajukan siapa yang menilai. Itu harus clear.


Awal pekan lalu usai menggelar rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), Menkeu M. Chatib Basri mengatakan saat ini pihaknya membahas kajian hukum dan akan mendengarkan pendapat hukum terkait UU tersebut.


Sayangnya, tak satupun anggota FKSSK menyebutkan kapan target pengajuan kembali UU JPSK dan perihal pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK yang disyaratkan oleh parlemen.


Sebelumnya DPR memutuskan untuk menghentikan pembahasan Rancangan UU JPSK setelah digodog selama 2 tahun. Alasannya RUU itu tak bisa dibahas sebelum pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 4 Tahun 2008 tentang JPSK.


Pasalnya Perpu itu sudah ditolak oleh DPR. Perpu itu adalah perangkat hukum yang diterbitkan kala krisis finansial di tahun 2008. Sebagian fraksi di DPR mengatakan perpu itu ditolak DPR pada Desember 2008.


Bambang menegaskan untuk menghadapi kemungkinan goyahnya stabilitas sistem keuangan dibutuhkan lebih dari sekadar perpu. Kita cari sesuatu yang lebih mapan daripada yang sifatnya ad hoc, ungkapnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia yang mengatakan paling tidak kehadiran UU JPSK bisa memberikan payung hukum yang kuat untuk FKSSK.


Forum ini beranggotakan 4 elemen dalam sistem keuangan Indonesia, yaitu Kemenkeu, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).



Pentingnya Kehadiran UU JPSK di Awal Pemerintahan Baru