Showing posts with label uu jpsk. Show all posts
Showing posts with label uu jpsk. Show all posts

Wednesday, October 15, 2014

UU JPSK Bersifat Mendesak Jelang Kenaikan Suku Bunga Amerika Serikat

Financeroll – Wakil Ketua Ekonomi Nasional (KEN) Raden Pardede menilai UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) bersifat mendesak karena Indonesia tidak mengetahui pasti kondisi pasca-kenaikan suku bunga Amerika Serikat yang diproyeksi terjadi tahun depan.


Kalau Amerika menaikkan suku bunga secara agresif, itu menakutkan karena portofolio akan cepat lari. Pertama disetop dulu terus lari ke Amerika.


Kondisi tersebut akan membuat likuiditas kering dan berpotensi menyulitkan beberapa bank dalam negeri yang pada gilirannya akan ‘lari’ ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Melihat pengalaman yang ada pada Bank Century, kebijakan yang mereka ambil bisa dikriminalisasi.


Belajar dari pengalaman tersebut, Raden mengatakan perlunya protokol undang-undang yang menjamin kebijakan yang mereka ambil berada pada jalur yang benar dan tidak dipersalahkan. Jika tidak ada, sambungnya, tidak akan ada pengambilan keputusan.


Poin-poin penting yang harus ada dalam undang-undang JPSK yakni bagaimana agar pembuat keijakan nyaman dan tidak dikriminalisasi. Ada protokol dalam restrukturisasi, dalam pemilihan likuditas, ada protokol saat FKKSK mengambil keputusan.



UU JPSK Bersifat Mendesak Jelang Kenaikan Suku Bunga Amerika Serikat

Pentingnya Kehadiran UU JPSK di Awal Pemerintahan Baru

Financeroll – Otoritas fiskal menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada awal pemerintahan baru.


Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memandang urgensi beleid tersebut khususnya terkait dengan kondisi ketidakpastian tahun depan. Urgensinya adalah kondisi 2015 ini uncertain, jadi lebih baik UU JPSK segera diajukan dan dibahas.


Hal ini mengingat pada 2015 likuiditas global kian ketat sebagai dampak normalisasi kebijakan moneter Bank Sentral AS, Federal Reserve (the Fed). Fed funds rate diproyeksikan naik per kuartal II/2015 dan akan berada di posisi 1,375% di penghujung tahun depan.


Perihal normalisasi di Negeri Paman Sam itu memang sudah berulang kali didengungkan oleh otoritas fiskal maupun moneter. Dengan adanya kepastian hukum melalui UU JPSK, Beleid itu akan memberikan instruksi yang lebih jelas tentang langkah-langkah yang harus diambil saat genting.


Dalam kondisi krisis misalnya, siapa melakukan apa. Kemudian kalau ada fasilitas pembiayaan jangka pendek siapa yang mengajukan siapa yang menilai. Itu harus clear.


Awal pekan lalu usai menggelar rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), Menkeu M. Chatib Basri mengatakan saat ini pihaknya membahas kajian hukum dan akan mendengarkan pendapat hukum terkait UU tersebut.


Sayangnya, tak satupun anggota FKSSK menyebutkan kapan target pengajuan kembali UU JPSK dan perihal pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK yang disyaratkan oleh parlemen.


Sebelumnya DPR memutuskan untuk menghentikan pembahasan Rancangan UU JPSK setelah digodog selama 2 tahun. Alasannya RUU itu tak bisa dibahas sebelum pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 4 Tahun 2008 tentang JPSK.


Pasalnya Perpu itu sudah ditolak oleh DPR. Perpu itu adalah perangkat hukum yang diterbitkan kala krisis finansial di tahun 2008. Sebagian fraksi di DPR mengatakan perpu itu ditolak DPR pada Desember 2008.


Bambang menegaskan untuk menghadapi kemungkinan goyahnya stabilitas sistem keuangan dibutuhkan lebih dari sekadar perpu. Kita cari sesuatu yang lebih mapan daripada yang sifatnya ad hoc, ungkapnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia yang mengatakan paling tidak kehadiran UU JPSK bisa memberikan payung hukum yang kuat untuk FKSSK.


Forum ini beranggotakan 4 elemen dalam sistem keuangan Indonesia, yaitu Kemenkeu, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).



Pentingnya Kehadiran UU JPSK di Awal Pemerintahan Baru