Showing posts with label citra margatama surabaya. Show all posts
Showing posts with label citra margatama surabaya. Show all posts

Thursday, November 27, 2014

PT Bank Central Asia Minta Anak Usaha Citra Marga Nusaphala Lunasi Hutang

Financeroll – PT Bank Central Asia Tbk. menginginkan agar anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, yakni PT Citra Margatama Surabaya melunasi utangnya.


Direktur Utama Bank BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan PT CMS memiliki kewajiban sebesar Rp175,28 miliar yang jatuh tempo pada 27 Juli 2014. Pihak BCA ingin dilunasi.


Anak usaha CMNP memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp351,3 miliar yang telah diperpanjang selama 2 bulan. PT CMS menginginkan agar utang tersebut dikonvesrsi menjadi saham.


Selain kepada BCA, PT CMS juga memiliki tunggakan kepada PT Bank Mega Tbk. dengan nilai Rp176,06 miliar. Manajemen Bank Mega juga menginginkan agar CMS segera melunasi tunggakannya tersebut.



PT Bank Central Asia Minta Anak Usaha Citra Marga Nusaphala Lunasi Hutang

Sunday, November 23, 2014

PT Citra Margatama Surabaya Diberi Waktu Selesaikan Tunggakan Hutang

Financeroll – Pemerintah memberi waktu bagi anak usaha PT Citra Marga Nushaphala Persada Tbk, yakni PT Citra Margatama Surabaya sebagai pemegang konsesi jalan tol Simpang Susun Waru – Juanda, Surabaya untuk menyelesaikan tunggakan hutang di dua bank senilai Rp351,33 miliar.


Achmad Gani Ghazali, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan otoritas telah memfasilitasi pertemuan antara PT Citra Margatama Surabaya (CMS) dengan perbankan untuk memperoleh jalan keluar hutang investasi pembangunan jalan tol ini.


Saat ini mereka sedang komunikasi antar mereka tentang jalan keluarnya. Untuk itu otoritas belum mempertimbangkan opsi lainnya seperti pengalihan konsesi.


Jalan tol yang membentang dari Bundaran Waru – Kawasan Industri SIER – Kawasan Pemukiman Wadung Asri dan Tambak Sumur – Bandara Juanda Surabaya ini tidak sesuai rencana bisnis yang disusun CMS ketika mengajukan proposal ke bank. Awalnya ruas ini diharapkan dilintasi 53.000 kendaraan perhari ketika beroperasi, akan tetapi hingga saat ini baru mencapai 39.000 kendaraan.


Indrawan Sumantri, Direktur CMNP, mengungkapkan kewajiban CMS kepada PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mega Tbk Jatuh tempo pada Juli 2014 silam.


Hingga saat ini, perseroan sedang melakukan negosiasi dengan pihak kreditur untuk penyelesaian atas kewajiban CMS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit investasi II. Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia pekan lalu.



PT Citra Margatama Surabaya Diberi Waktu Selesaikan Tunggakan Hutang

Thursday, November 20, 2014

PT Citra Margatama Surabaya Belum Mampu Bayar Utang Senilai Rp351,33 Miliar

Financeroll – PT Citra Margatama Surabaya, anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. masih belum mampu membayar utang kepada dua bank senilai Rp351,33 miliar.


Indrawan Sumantri, Direktur CMNP, mengungkapkan anak usaha perseroan memiliki kewajiban kepada PT Bank Central Asia Tbk. dan PT Bank Mega Tbk. yang jatuh tempo pada Juli 2014 silam.


Hingga saat ini, perseroan sedang melakukan negosiasi dengan pihak kreditur untuk penyelesaian atas kewajiban CMS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit investasi II.


Bila dilihat dari laporan keuangan perseroan per 30 Juni 2014, kas dan setara kas CMNP mencapai Rp1,86 triliun, naik dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp1,68 triliun. Utang bank tercatat mencapai Rp361,75 miliar, naik dari sebelumnya Rp359,14 miliar.


Laba bersih CMNP hanya meningkat tipis 0,61% menjadi Rp205,72 miliar pada paruh pertama tahun ini dari sebelumnya Rp204,46 miliar. Pendapatan usaha tercatat mencapai Rp555,78 miliar, meningkat 17,66% dari sebelumnya Rp472,34 miliar.


Manajemen CMNP berkali-kali mengatakan ingin menerbitkan saham baru sebanyak 1,1 miliar lembar atau 33,3%. Tak lama kemudian, perseroan juga membantah akan menggelar aksi korporasi tersebut.


Perseroan juga pernah sesumbar akan mengakuisisi PT Cipaganti Citra Graha Tbk. (CPGT), yang dananya diperoleh dari right issue tersebut. Tetapi, akhirnya manajemen juga membantah rencana aksi korporasi itu meskipun Direktur CMNP Lasmar L. Edullantes juga menjabat sebagai dirut CPGT.


Menanggapi pembayaran utang anak usaha CMNP, manajemen PT Bank Mega Tbk. enggan mengubah utang jatuh tempo tersebut menjadi obligasi.


Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan utang PT CMS tersebut mencapai Rp176,06 miliar yang telah jatuh tempo pada 27 Juli 2014 silam.


Bank Mega tidak berencana mengubah kredit tersebut menjadi obligasi.


Bank Mega pada akhirnya menyetujui untuk memperpanjang kredit selama 2 bulan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada debitur dalam penyelesaian kewajibannya. Namun, ternyata hingga November, pihak CMNP belum kunjung melunasi utang kepada Bank Mega.


Selain kepada Bank Mega, PT CMS memiliki tunggakan kepada PT Bank Central Asia Tbk. dengan nilai utang Rp175,28 miliar. Utang tersebut juga jatuh tempo pada waktu yang sama 27 Juli 2014.


Direktur BCA Dahlia M. Ariotejo mengaku belum ada perkembangan terhadap tunggakan tersebut. Bila ada perkembangan, dia akan segera menginformasikan kepada publik.


Anak usaha CMNP itu meminta agar diberikan kelonggaran dengan memperpanjang masa jatuh tempo hingga 2 bulan. Jika tidak, PT CMS menawarkan agar utang tersebut dikonversi ke dalam obligasi.


Secara keseluruhan, utang jatuh tempo PT CMS mencapai Rp351,3 miliar. Artinya, PT CMS harus menyediakan dana tersebut paling lambat pada 27 September 2014.



PT Citra Margatama Surabaya Belum Mampu Bayar Utang Senilai Rp351,33 Miliar