Showing posts with label perusahan gas negara. Show all posts
Showing posts with label perusahan gas negara. Show all posts

Tuesday, November 25, 2014

PT PGN Beri Pinjaman US$250 Untuk PT Kalimantan Jawa Gas

Financeroll – Emiten pelat merah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. memberikan tambahan pinjaman bagi PT Kalimantan Jawa Gas sebesar US$250 juta setara dengan Rp3 triliun.


Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan penandatanganan pemberian pinjaman kepada PT KJG melalui facility agreement diteken pada 11 November 2014.


Pinjaman tersebut akan digunakan KJG untuk pendanaan biaya proyek pembangunan jaringan pipa transmisi Kalimantan-Jawa Tahap I yakni Kepodang-Tambak Lorok.


Pemberian pinjaman kepada KJG tersebut dilakukan sebagai bagian dari ketentuan perjanjian utang sebelumnya. Piutang emiten berkode saham PGAS yang dialihkan melalui akta cessie antara perseroan dan PT Permata Graha Nusantara adalah dari pinjaman langsung PT Kalimantan Jawa Gas pada 23 Agustus 2013.


Berdasarkan loan agreement yang telah diamandemen pada 10 Maret 2014, disebutkan pinjaman sebesar US$5 juta ini bersifat dapat dikonversikan sehingga PGN berhak mengambil bagian atas saham baru KJG setara 80% kepemilikan.


PGAS kemudian memutuskan untuk mengalihkan piutang tersebut kepada anak usahanya yakni PT Permata Graha Nusantara. Sehingga, Permata Graha kini memiliki 80% saham KJG dan secara tidak langsung PGN menjadi pengendali.


Dengan terlaksananya proyek pembangunan tersebut, diharapkan PGN akan memperoleh tambahan pendapatan dari usaha transmisi gas bumi.



PT PGN Beri Pinjaman US$250 Untuk PT Kalimantan Jawa Gas

Friday, November 14, 2014

Aturan Utang Valas Didukung PT Garuda dan Perusahan Gas Negara

Financeroll – Perusahaan pelat merah tidak khawatir dan justru mendukung dengan adanya aturan baru yang diterbitkan Bank Indonesia terhadap utang valuta asing.


Handrito Hardjono, Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menilai beleid yang dikeluarkan oleh BI akan baik bagi emiten termasuk badan usaha milik negara (BUMN).


Memang diperlukan kehati-hatian dari pihak swasta atau BUMN untuk pengelolaan utang.


Manajemen Garuda telah mendapatkan sosialisasi dari BI terkait aturan rasio pengelolaan utang luar negeri (ULN) korporasi swasta non bank.


Aturan itu termaktub dalam Peraturan BI tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan ULN Korporasi Nonbank yang dirilis. Beleid tersebut mengatur tentang kewajiban rasio lindung nilai (hedging) dan rasio likuiditas.


Rasio hedging menentukan persentase keharusan korporasi melakukan hedging dari total nilai utang valasnya. Adapun, rasio likuiditas mengukur ketersediaan aset valas untuk memenuhi kewajiban valas dalam kurun waktu 3 bulan ke depan.


Penerapannya dibagi dalam 2 tahap, yakni per 1 Januari 2015 dan tahap kedua per 1 Januari 2016. Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan posisi keuangannya pada BI per triwulan dan membuat laporan akhir tahun secara komprehensif.


Untuk utang luar negeri juga memerlukan persetujuan pinjaman komersial luar negeri (PKLN). Dipastikan emiten berkode saham GIAA itu juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menarik PKLN.


Sejauh ini selalu memperoleh ijin PKLN untuk utang luar negeri sehingga sebagian dari aturan tersebut pasti sudah diterapkan juga selama ini.


Hingga kuartal III/2014, Garuda tercatat memiliki utang valas sebesar US$800 juta atau setara dengan Rp9,6 triliun. Rasio utang terhadap ekuitas Garuda itu telah memasuki masa kritis.


Debt to equity ratio (DER) Garuda yang tercatat mencapai 1,1 kali, dinilai terlalu ketat untuk mendukung kinerja perseroan.


Target DER tetap 1,1 kali, kalau lebih dari itu agak berat balance sheet-nya. Hingga akhir Juni 2014, total utang Garuda mencapai US$1,2 miliar dengan nilai ekuitas mencapai US$1 miliar. Sehingga, katanya, DER perseroan mencapai 1,1 kali dengan utang jatuh tempo tahun ini mencapai US$200 juta-US$300 juta.


Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. M. Riza Pahlevi mengatakan perseroan melakukan hedging valuta asing terutama dalam bentuk Yen mencapai 33% dari total.


Yen perseroan mencapai 30% dari total utang PGN, dan telah melakukan hedging.


Perseroan masih akan mengkaji untuk kembali mengajukan pinjaman dalam Valas. Pinjaman tersebut berupa valas karena dinilai pendapatan dan laporan keuangan emiten berkode saham PGAS itu dalam bentuk dolar AS.


Kendati demikian, hingga saat ini, PGN belum memerlukan tambahan dana pinjaman. Pasalnya, pendanaan tersebut belum banyak diperlukan untuk membiayai ekspansi ke depan.


PGN pada 16 Mei 2014 telah menerbitkan obligasi global dengan nilai US$1,35 miliar. Global bond berkupon 5,125% dengan tenor 10 tahun itu digunakan untuk menambah modal kerja dan pengembangan infrastruktur gas.


Manajemen PGN juga telah mendandatangani perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi senilai US$650 juta dengan jangka waktu 5 tahun.


Sindikasi perbankan itu adalah Australian and New Zealand Banking Group Limited (ANZ), The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ,Ltd (BTMU), Citigroup Global Markets Singapore Pte.Ltd (Citi), The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).



Aturan Utang Valas Didukung PT Garuda dan Perusahan Gas Negara