Showing posts with label bus aptb. Show all posts
Showing posts with label bus aptb. Show all posts

Saturday, January 17, 2015

Tarif Bus APTB Akan Turun Setelah Pengalihan Pengelolaan

Financeroll – Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI memperkirakan dengan pengalihan pengelolaan bus angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB), tarif akan lebih rendah dari saat ini.


Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan semua operator telah sepakat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Transjakarta.


Dengan adanya berbagai penyesuaian harga tiket bagi penumpang bus APTB dimungkinkan lebih rendah dari saat ini.


Adapun tarif bus APTB dengan rute terpanjang yaitu 62 kilometer adalah Rp17.000 perpenumpang. Berbeda dengan tarif bus Transjakarta yang hanya Rp3.500 sekali perjalanan melewati 12 koridor.


Tarifnya nanti disesuaikan. Dan bisa jadi turun.


Nantinya para operator akan menyusun kontrak dengan PT Transjakarta setelah nominal pembayaran ditetapkan. Ke depan, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dibahas dengan melibatkan Dishub, PT Transjakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Organda DKI.


Nanti operator berkontrak baru. Dalam waktu dua bulan nanti keluar angka Rp/km.


Seperti diketahui, saat ini terdapat 193 armada bus APTB yang beroperasi dengan 17 trayek yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota di sekitarnya.


Adapun, enam operator tersebut yakni, PT Anugerah Mas, PT Bianglala Metropolitan, PT Sinar Jaya Megah Langgeng, PT Mayasari Bhakti, PT Hiba Utama dan Perum PPD.



Tarif Bus APTB Akan Turun Setelah Pengalihan Pengelolaan

Bus APTB Harus Sesuaikan Standard Pelayanan Minimal Bus Transjakarta

Financeroll – Operator bus angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB) diberi masa tenggat waktu hingga 27 Maret 2015 untuk menyesuaikan dengan standar pelayanan minimal (SPM) Bus Transjakarta.


Direktur Utama PT Transjakarta Steve Kosasih mengatakan nominal pembayaran masih dalam proses penghitungan. Namun, pihaknya telah menetapkan tenggat waktu agar enam operator bus mengikuti SPM bus Transjakarta.


SPM yang digunakan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI No.35/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Transjakarta-Busway.


SPM yang sama dengan para operator Transjakarta harus dipenuhi para Operator APTB per tanggal 27 Maret 2015.


Kendati demikian diperkirakan nilai per kilometer yang harus diterima operator bus APTB akan lebih rendah dari operator Bus Transjakarta. Sebagai gambaran bus Transjakarta berjenis single, buatan Jepang dan berbahan bakar gas saja dibayar Rp11.137/km.


Maka sudah selayaknya besaran Rp/km untuk operator APTB lebih rendah dari bus standar Transjakarta.


Seperti diketahui, saat ini terdapat 193 armada bus APTB yang beroperasi dengan 17 rute perjalanan. Rute tersebut menghubungkan Jakarta dengan kota-kota di sekitarnya.


Adapun, enam operator tersebut yakni, PT Anugerah Mas, PT Bianglala Metropolitan, PT Sinar Jaya Megah Langgeng, PT Mayasari Bhakti, PT Hiba Utama dan Perum PPD.



Bus APTB Harus Sesuaikan Standard Pelayanan Minimal Bus Transjakarta