Showing posts with label kementerian kelautan perikanan. Show all posts
Showing posts with label kementerian kelautan perikanan. Show all posts

Friday, January 9, 2015

KKP Meledakkan Kapal Ilegal Fishing Tidak Mengganggu Stabilitas Keamanan ASEAN

Financeroll – Kementerian Luar Negeri menyatakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meledakkan kapal asing yang terbukti mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia tidak akan mengganggu stabilitas keamanan Asean.


Juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir mengungkapkan Indonesia selalu menjalin komunikasi terbuka dengan negara anggota Asean mengenai kebijakan tersebut, dan menjamin negara tetangga juga berkomitmen memberantas penangkapan ikan ilegal.


Data FAO 14 tahun lalu menyatakan akibat penangkapan ikan ilegal, Indonesia rugi Rp30 triliun per tahun, KKP menyebut sekarang sekitar US$4 miliar per tahun. Dampaknya besar, dan potensi kehilangan pajak, kapal-kapal itu juga menggunakan BBM bersubsidi di sini.


Pada 2 hari lalu sebuah harian lokal Thailand mempublikasikan tajuk rencana berjudul Indonesia is Wrong yang menyatakan bahwa kapal asing, termasuk kapal Thailand hanya mengambil ikan yang tidak ditangkap oleh nelayan Indonesia.


Editorial itu juga menyebut banyaknya kapal asing yang mencuri ikan disebabkan oleh Indonesia yang tidak dapat menegakkan hukum yang telah disusun pemerintah.


Adapun, kebijakan KKP tersebut merupakan refleksi dari komitmen pemerintahan Jokowi untuk memperketat keamanan wilayah maritim.



KKP Meledakkan Kapal Ilegal Fishing Tidak Mengganggu Stabilitas Keamanan ASEAN

Friday, January 2, 2015

Kebijakan KKP Untuk Transshipment Diminta Tidak Pukul Rata

Financeroll – Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengeluarkan larangan transshipment atau alih muatan terhadap komoditas perikanan di tengah laut jangan dipukul rata.


Kadin minta penerapan kebijakan transshipment benar-benar melihat realitas di lapangan. Jadi, tidak dipukul rata.


Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, menjelaskan jika kebijakan larangan alih muatan penting untuk tidak dipukul rata karena Kadin mencatat bahwa tidak semua pelaku alih muatan tersebut belum tentu semuanya bermain nakal.


Jika kebijakan transshipment harus tetap dijalankan secara merata pada seluruh nelayan dari semua golongan, penangkapan ikan tuna bisa mengalami pembusukan.


Masalahnya, ukuran kapal nelayan dari tingkatan yang kecil tentu tidak memiliki kecanggihan kapal-kapal yang lebih besar, khususnya dengan kapal-kapal yang memiliki teknologi cold storage (ruang pendingin) yang memadai.


Jadi, mereka itu hanya punya penyimpanan ikan tuna bermodalkan es batu saja. Dengan demikian, kalau balik lagi ke daratan, tidak efisien. Oleh karena itu, Kadin berharap agar penerapan kebijakan “transshipment” memperhatikan kondisi nelayan di lapangan.


Sebelumnya, tindakan transshipment atau alih muatan kapal di tengah laut dinilai merupakan indikator kuat yang mengarah terjadinya tindak pidana pencurian ikan di berbagai negara, termasuk juga di Indonesia.


Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) juga menggarisbawahi bahwa ‘transshipment’ adalah indikator terkuat terjadinya ‘IUU fishing’ (pencurian ikan),” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Hakim di Jakarta.


Apalagi sekitar 30 persen yang diperdagangkan dari Indonesia ke pasar-pasar dunia diindikasikan mengandung IUU Fishing.


Menyinggung sejumlah asosiasi perikanan yang menolak larangan transshipment karena dikhawatirkan komoditas ikan yang ditangkap dapat cepat basi, Abdul Halim mengingatkan para pengusaha perikanan terkait dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.


Bisa dibaca kembali pada UU Perikanan, ‘pengelolaan sumber daya perikanan berdasarkan sistem bisnis perikanan: pramelaut, melaut, pengolahan, dan pemasaran’.


Dengan demikian, seharusnya pengusaha perikanan sudah memiliki rencana komplit dari penangkapan hingga pengolahan dan penjualan. Indonesia harus meniru Norwegia, tidak lagi jual barang mentah, tetapi olahan.



Kebijakan KKP Untuk Transshipment Diminta Tidak Pukul Rata