Showing posts with label kadin indonesia. Show all posts
Showing posts with label kadin indonesia. Show all posts

Friday, January 2, 2015

Kebijakan KKP Untuk Transshipment Diminta Tidak Pukul Rata

Financeroll – Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengeluarkan larangan transshipment atau alih muatan terhadap komoditas perikanan di tengah laut jangan dipukul rata.


Kadin minta penerapan kebijakan transshipment benar-benar melihat realitas di lapangan. Jadi, tidak dipukul rata.


Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, menjelaskan jika kebijakan larangan alih muatan penting untuk tidak dipukul rata karena Kadin mencatat bahwa tidak semua pelaku alih muatan tersebut belum tentu semuanya bermain nakal.


Jika kebijakan transshipment harus tetap dijalankan secara merata pada seluruh nelayan dari semua golongan, penangkapan ikan tuna bisa mengalami pembusukan.


Masalahnya, ukuran kapal nelayan dari tingkatan yang kecil tentu tidak memiliki kecanggihan kapal-kapal yang lebih besar, khususnya dengan kapal-kapal yang memiliki teknologi cold storage (ruang pendingin) yang memadai.


Jadi, mereka itu hanya punya penyimpanan ikan tuna bermodalkan es batu saja. Dengan demikian, kalau balik lagi ke daratan, tidak efisien. Oleh karena itu, Kadin berharap agar penerapan kebijakan “transshipment” memperhatikan kondisi nelayan di lapangan.


Sebelumnya, tindakan transshipment atau alih muatan kapal di tengah laut dinilai merupakan indikator kuat yang mengarah terjadinya tindak pidana pencurian ikan di berbagai negara, termasuk juga di Indonesia.


Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) juga menggarisbawahi bahwa ‘transshipment’ adalah indikator terkuat terjadinya ‘IUU fishing’ (pencurian ikan),” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Hakim di Jakarta.


Apalagi sekitar 30 persen yang diperdagangkan dari Indonesia ke pasar-pasar dunia diindikasikan mengandung IUU Fishing.


Menyinggung sejumlah asosiasi perikanan yang menolak larangan transshipment karena dikhawatirkan komoditas ikan yang ditangkap dapat cepat basi, Abdul Halim mengingatkan para pengusaha perikanan terkait dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.


Bisa dibaca kembali pada UU Perikanan, ‘pengelolaan sumber daya perikanan berdasarkan sistem bisnis perikanan: pramelaut, melaut, pengolahan, dan pemasaran’.


Dengan demikian, seharusnya pengusaha perikanan sudah memiliki rencana komplit dari penangkapan hingga pengolahan dan penjualan. Indonesia harus meniru Norwegia, tidak lagi jual barang mentah, tetapi olahan.



Kebijakan KKP Untuk Transshipment Diminta Tidak Pukul Rata

Sunday, December 7, 2014

Tiga Persoalan Ketenagakerjaan Menghadapi MEA 2015

Financeroll – Indonesia saat ini memiliki tiga persoalan seputar ketenagakerjaan menjelang pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015, kata Wakil Ketua Umum Bidang Tenaga Kerja Kamar Dagang dan Industri Indonesia Benny Soetrisno.


Tiga persoalan utama seputar tenaga kerja yang terjadi dalam negeri antara lain kesempatan kerja yang terbatas, rendahnya kualitas angkatan kerja, dan tingginya tingkat pengangguran.


Hal tersebut disampaikan pada Seminar Percepatan Pemetaan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan diselenggarakan oleh Kadin dan Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Angkatan ke-49.


Terbatasnya kesempatan kerja membuat belum tertampungnya seluruh pencari kerja yang ada, baik yang baru menyelesaikan pendidikan, pengangguran dan yang ingin bekerja kembali.


Adapun rendahnya kualitas angkatan kerja terlihat dari sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada 2014 dimana tenaga kerja yang pendidikan terakhirnya Sekolah Dasar masih dominan mencapai mencapai 46,9%.


Kemudian tingginya tingkat penggangguran berdasarkan data BPS hari ini mencapai 7,4%.


Pemerintah diharapkan untuk menyusun peta perencanaan dan pengelolaan ketenagakerjaan di Tanah Air sebagai upaya mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.


Berdasarkan pengalaman yang ditemui banyak tenaga kerja yang sekolah setinggi mungkin namun begitu tamat tidak bekerja dan pada akhirnya bekerja apa saja.


Indonesia sudah merdeka 69 tahun namun hingga saat ini pemerintah belum mampu memberikan kepastian lapangan kerja bagi seluruh anak bangsa.


Ini adalah realitas sehari-hari yang dihadapi dan semua punya kewajiban untuk membuat kebijakan nyata untuk memberikan kontribusi bagi dunia ketenagakerjaan di Tanah Air.



Tiga Persoalan Ketenagakerjaan Menghadapi MEA 2015

Kadin Mengandalkan Tenaga Kerja Sektor Kerajinan Untuk Hadapi MEA 2015

Financeroll – Kadin Indonesia menilai tenaga kerja kerajinan adalah salah satu sektor yang bisa diandalkan dalam pelaksanaan masyarakat ekonomi Asean (MEA) tahun depan.


Wakil Ketua Kadin Bidang Ketenagakerjaan Benny Soetrisno mengatakan idustri kreatif bisa diunggulkan diantaranya tenaga kerja sektor kerajinan itu akan kuat.


Di sisi lain Indonesia harus melakukan pengetatan terhadap tenaga kerja asing saat MEA nanti, sehingga eksistensi tenaga kerja dalam negeri bisa tetap terjaga.


Misalnya dengan mewajibkan tenaga kerja asing menguasai bahasa Indonesia atau bahasa daerah tempat tenaga kerja asing tersebut bertugas. Misalnya bahasa Sunda kalau kerja di Jawa barat, jadi itu persyaratan yang menghambat tapi tidak menghalangi selamanya.



Kadin Mengandalkan Tenaga Kerja Sektor Kerajinan Untuk Hadapi MEA 2015