Showing posts with label jasa keuangan. Show all posts
Showing posts with label jasa keuangan. Show all posts

Sunday, December 14, 2014

PT MNC Kapital Indonesia Akuisisi 100% Saham Indo Finance Perkasa

Financeroll – PT MNC Kapital Indonesia Tbk. mengakuisisi 100% saham dalam perusahaan sewa pembiayaan PT Indo Finance Perkasa.


Aksi emiten berkode saham BCAP itu merupakan bagian dari rencana strategis usaha perseroan yang dapat memperkuat posisi perseroan sebagai perusahaan investasi di sektor jasa keuangan. Tujuannya, memberikan nilai tambah bagi pelanggan, mitra usaha, perseroan, dan para pemegang saham perseroan.


Akta Pengalihan Hak atas saham untuk transaksi akuisisi dimaksud telah ditandatangani pada 4 Desember 2014 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Desember 2014.


BCAP dan Indo Finance Perkasa punya hubungan karena komisaris atau direktur yang sama.


Laporan keuangan BCAP menyebut anak usaha BCAP, PT MNC Finance, memperoleh pinjaman dari Indo Finance Perkasa dan PT BCA Finance untuk membeli kendaraan bermotor masing-masing senilai Rp4,35 miliar.



PT MNC Kapital Indonesia Akuisisi 100% Saham Indo Finance Perkasa

Tuesday, December 2, 2014

PT Bank Permata Masih Memantau Perkembangan Branchless Banking

Financeroll – PT Bank Permata Tbk. (Bank Permata) belum akan melibatkan diri dalam bisnis layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) dalam waktu dekat.


Direktur Retail Banking Bank Permata Bianto Surodjo mengatakan saat ini pihaknya masih memantau perkembangan branchless banking oleh industri perbankan.


Dengan melihat opportunity. Kalau dilihat cukup efektif akan masuk juga.


Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai branchless banking. Aturan ini mendorong industri perbankan untuk memperdalam penetrasi layanan perbankan hingga ke pelosok daerah yang saat ini belum mendapatkan akses terhadap layanan jasa keuangan.


Peraturan OJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) menetapkan syarat bank yang mengikuti program tersebut harus berbadan hukum Indonesia, memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional dan risiko kepatuhan dengan peringkat 1, 2, atau 3. Bank peserta program ini juga wajib memiliki jaringan kantor di wilayah timur Indonesia dan atau provinsi Nusa Tenggara Timur.


Dari sisi infrastruktur, bank wajib memiliki infrastruktur pendukung untuk menyediakan layanan transaksi elektronik bagi nasabah yang meliputi layanan sms banking atau mobile banking, serta internet banking atau host to host.



PT Bank Permata Masih Memantau Perkembangan Branchless Banking