Showing posts with label Otoritas Jasa Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Otoritas Jasa Keuangan. Show all posts

Sunday, January 18, 2015

Akan Ada 30.000 Agen Baru Branchless Banking

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tahun ini bakal ada 30.000 agen baru untuk layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai).


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menuturkan dari rancangan bisnis bank (RBB) 2015 yang disetorkan bank, ada 17 bank yang akan mengikuti program andalan regulator keuangan ini.


Pada awal tahun ini, terdapat 17 bank dengan 30.000 agen baru yang akan melayani masyarakat.


Diastikan pihak OJK juga bakal mensinergikan program laku pandai tersebut dengan layanan keuangan digital (LKD) yang diinisiasi Bank Indonesia (BI).


Dengan menggenjot pengembangan program laku pandai ini, Diharapkan sektor jasa keuangan mampu mengurangi ketimpangan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan di Indonesia.


Pasalnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa dan sebagian Sumatera. Sementara, Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang memiliki kekayaan alam luar biasa, tertinggal.


Juga masih menyaksikan ketimpangan pendapatan yang bahkan dalam beberapa tahun terakhir cenderung membesar. Ini menjadi peluang bagi sektor jasa keuangan untuk mengatasi ketimpangan tersebut.



Akan Ada 30.000 Agen Baru Branchless Banking

Saturday, January 17, 2015

Rancangan Bisnis Bank 2015 Relevan Dengan Kondisi Ekonomi Indonesia

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai target kalangan perbankan dalam Rancangan Bisnis Bank (RBB) 2015, relevan dengan kondisi ekonomi Indonesia.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan dari kumpulan RBB 2015, rata-rata pertumbuhan kredit dibidik di posisi 16,46% atau lebih optimistis dibandingkan dengan realisasi peningkatan pinjaman tahun lalu.


Angka tersebut cukup relevan mengingat kondisi ekonomi saat ini. Namun perlu dingatkan agar bank jangan melupakan sisi pendanaan.


Selain itu bank juga perlu memperbesar alokasi pembiayaan ke sektor produktif. Pasalnya, sektor ini memiliki nilai tambah tinggi dan menciptakan lapangan kerja.


Adapun, dari data pertumbuhan uang beredar (M2) yang dirilis Bank Indonesia, industri perbankan hanya mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 11,7% year-on-year (y-o-y) menjadi Rp3.626 triliun pada November 2014.


Sementara, dana pihak ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,41% y-o-y menjadi Rp3.930 triliun pada November 2014.



Rancangan Bisnis Bank 2015 Relevan Dengan Kondisi Ekonomi Indonesia

Tuesday, January 6, 2015

Protes Pebisnis Industri Tekstil Terhadap Kenaikan Premi Dianggap Wajar Kementerian Perindustrian

Financeroll – Protes pebisnis industri tekstil dan produk tekstil terhadap kenaikan premi asuransi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dinilai Kementerian Perindustrian wajar.


Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ramon Bangun mengatakan selayaknya perusahaan yang bertahun-tahun tak pernah mengajukan klaim maka preminya diturunkan.


Tapi aturan yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan seperti itu, maka menunggu saja kebijakan selanjutnya.


Beberapa pekan lalu Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengeluhkan soal asuransi ini.


Premi asuransi yang mesti ditanggung pengusaha kini lebih dari 300%.


Ini harus ditanggung semua perusahaan tertanggung meskipun sejak lama tak pernah ajukan klaim.


Diskon bagi perusahaan yang lama tak pernah mengajukan klaim merupakan keringanan yang pantas didapat pengusaha.


Hal ini seperti sistem yang berlaku pada asuransi kendaraan, apabila sekian lama tidak ada tabrakan maupun klaim maka preminya turun.


Hal ini belum disampaikan API kepada OJK, ini masih sebatas curahan hati pengusaha saja.


Ketua API Jawa Timur Sherlina Kawilarang meminta tarif asuransi dikembalikan ke tarif lama.


Kenaikan tarif asuransi tidak mempertimbangkan daya saing industri nasional dan sekadar memperkaya perusahaan asing.


Kembalikan tarif wajar dan berikan penurunan tarif berkala bagi peserta asuransi yang tidak pernah ajukan klaim.


Berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan No. SE-06/D.05/2013 tertanggal 13 Desember 2013 ditetapkan kenaikan tarif asuransi hampir 300%. Sebelumnya sekitar 0,12% menjadi 0,35%.


Berbagai hambatan di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berujung kepada bertambahnya pengangguran karena pabrik gulung tikar. Mayoritas perusahaan yang tutup beroperasi di hulu, sampai sekarang terdapat 600.000 mata pintal berhenti beroperasi.


Salah satu program pemerintah yang membantu produsen tekstil bertahan adalah restrukturisasi mesin yang digagas Kemenperin. Utilitas bisa meningkat ditunjang restrukturisasi, kalau bisa tahun depan ini tetap dilanjutkan.


Sepanjang tahun ini program tersebut menambah 4 juta mata pintal dan 60.000 mesin khusus di sektor garmen.


Penambahan puluhan ribu mesin ini sama dengan penyerapan 90.000 tenaga kerja baru.



Protes Pebisnis Industri Tekstil Terhadap Kenaikan Premi Dianggap Wajar Kementerian Perindustrian

Friday, December 26, 2014

Kalangan Perbankan Berharap Pungutan OJK Dikurangi

Financeroll – Kalangan perbankan berharap amandemen atas Peraturan Pemerintah No.11/2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan bakal meringankan beban mereka khususnya terkait besaran pungutan.


Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Achmad Baiquni mengatakan pihaknya merespons positif atas usulan OJK kepada pemerintah untuk mengamandemen PP tersebut.


“Artinya akan lebih baik. Kalau besaran pungutan diturunkan bagus, tapi kalau tidak yang bagi kami tidak masalah,” ujarnya.


Hal senada dikemukakan Direktur Utama PT Bank Dinar Indonesia Tbk. Hendra Lie. Menurutnya perbankan bakal lebih leluasa berkompetisi jika pungutan diturunkan. Pasalnya biaya yang harus ditanggung perbankan semakin kompetitif.


“Tapi tentu kami perlu perlajari lebih dulu usulan ,” katanya.


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah agar mengamandemen PP No.11/2014 tentang Pungutan oleh OJK.


Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK pada 5 Desember 2014.


Dalam keterangan tertulis, Rahmat menuturkan melalui amandemen PP Pungutan oleh OJK diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan in the best interest of the industry dengan tetap menjaga keberlangsungan APBN tanpa mengganggu operasi OJK.


Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan rule making rule dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan.


Sesuai PP tersebut pungutan dikenakan kepada sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.


Jenis pungutan yang berlaku di OJK meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, serta biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.


Pihak yang tidak melakukan atau terlambat membayar pungutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% dari jumlah pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 bulan.



Kalangan Perbankan Berharap Pungutan OJK Dikurangi

Thursday, December 25, 2014

OJK Nilai Profil Risiko Industri Jasa Keuangan Pada Kondisi Stabil

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai profil risiko di industri jasa keuangan hingga pekan kedua Desember 2014 secara umum berada pada kondisi stabil.


Rapat bulanan Dewan Komisioner OJK pada Desember 2014 menyimpulkan bahwa profil risiko industri jasa keuangan di Indonesia relatif terkendali, di tengah perkembangan kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif.


“Dalam kondisi yang relatif stabil dan terkendali,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis I B OJK Lucky F.A. Hadibrata dalam siaran pers.


OJK melihat industri jasa keuangan di Indonesia masih akan terpengaruh oleh kondisi ekonomi global, seperti ekonomi Amerika Serikat yang terus menunjukkan tren membaik. Di sisi lain, pemulihan ekonomi di zona Euro masih terbatas, inflasi masih di bawah target, dan stimulus diperluas.


Kondisi Indonesia juga tidak terlepas dari kondisi perekonomian Jepang yang terkontraksi dalam dua triwulan berturut-turut, sejalan dengan melemahnya konsumsi pascakenaikan pajak penjualan pada April 2014.


Di sisi lain, OJK menilai perekonomian Indonesia diperkirakan masih akan malambat pada triwulan terakhir tahun ini. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga diperkirakan melambat.


Sementara itu, ekspor manufaktur membukukan peningkatan, namun secara keseluruhan pertumbuhan ekspor masih terbatas karena ekspor komoditas masih tertekan, sejalan dengan melambatnya permintaan negara-negara emerging market.



OJK Nilai Profil Risiko Industri Jasa Keuangan Pada Kondisi Stabil

Sunday, December 14, 2014

Saham PT Impack Pratama Industri Termasuk Efek Syariah

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. sebagai efek syariah.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal pekan ini menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-58/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Impack Pratama Industri Tbk. sebagai Efek Syariah.


Siaran pers OJK menyebut putusan tersebut keluar sebagai hasil dari penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan Impack Pratama Industri. Sumber data yang digunakan sebagai bahan telaah berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lain berupa data tertulis dari emiten dan pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.


Secara periodik, OJK mengulas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Ulasan Daftar Efek Syariah juga dilakukan bila terdapat emiten atau perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau bila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.



Saham PT Impack Pratama Industri Termasuk Efek Syariah

Wednesday, December 10, 2014

CEO Networking 2014 Oleh BEI, KPEI, dan KSEI

Financeroll – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerja sama dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan CEO Networking 2014 di Bali Nusa Dua Convention Center.


Acara ini dihadiri oleh sekitar 300 direktur utama perusahaan yang tercatat di bursa, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Franciscus Welirang, dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito.


Acara CEO Networking ini bertemakan “Opportunities and Challenges Toward ASEAN Economic Community 2015″, yang mana tema ini diangkat terkait dengan peningkatan kualitas perusahaan tercatat secara berkesinambungan sekaligus memperluas wawasan perusahaan tercatat tersebut terhadap apa dan bagaimana menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.


“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Regulator dan Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal adalah mendorong para pelaku pasar modal untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi MEA 2015 ini,” kata Ito Warsito, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia di Nusa Dua.


Acara yang rutin diselenggarakan oleh BEI, KPEI dan KSEI ini merupakan bentuk keinginan dan kepedulian untuk terus meningkatkan kualitas perusahaan tercatat mencapai tujuan untuk menciptakan pasar modal yang efisien dan transparan.


CEO Networking 2014 ini pula bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku pasar modal Indonesia akan munculnya tantangan dan kesempatan baru dalam menghadapi MEA 2015.



CEO Networking 2014 Oleh BEI, KPEI, dan KSEI

Friday, December 5, 2014

OJK Tegaskan Industri Perbankan Segera Menurunkan Bunga Kredit

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada industri perbankan agar segera menurunkan bunga kredit mulai Januari 2015.


Pada Oktober 2014, OJK juga tengah mendorong industri perbankan untuk menurunkan dan membatasi suku bunga simpanan dengan tujuan untuk mencegah dampak negatif perebutan dana.


Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Irwan Lubis mengatakan otoritas telah menyampaikan pada industri perbankan setelah penyesuaian bunga simpanan, maka akan penyesuaian ke bunga kredit dalam 3 bulan berikutnya.


Mulai Januari 2015, bunga kredit harus diturunkan, karena sudah dibilang penyesuaian bunga kredit sekitar 3 bulan.


Pada Desember, rencana bisnis bank (RBB) sudah dimasukkan oleh industri perbankan dan bank harus menurunkan bunga kredit, mulai dari 25 basis poin (bps). Berdasarkan pengamatan OJK, sudah ada beberapa bank yang menurunkan bunga kredit.


Penurunan bunga kredit untuk mencegah kenaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).


Dengan kebijakan batas atas suku bunga simpanan perbankan, maka bank-bank memiliki bantalan, yang awalnya memberikan bunga simpanan 11% kini paling tinggi 9,75% dan 9,5%, sehingga masih ada ruang penurunan bunga kredit hingga 100 bps.



OJK Tegaskan Industri Perbankan Segera Menurunkan Bunga Kredit

Wednesday, December 3, 2014

Bank Milik Negara Harus Merger Karena LDR Industri Perbankan Membengkak

Financeroll – Loan to deposit ratio (LDR) industri perbankan yang hampir mendekati batas atas yang ditetapkan Bank Indonesia menunjukkan opsi merger bank di Indonesia, terutama bank milik negara, tak terelakkan.


Adapun, dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan LDR bank umum bahkan sempat menyentuh posisi 92,19% pada Juli 2014. Namun, LDR tersebut kembali turun mencapai 88,93% pada September 2014.


Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan ketika Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2004, LDR industri perbankan masih sebesar 48,13%. Namun, ketika Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik pada Oktober 2014, LDR hampir menyentuh 92%.


Jadi jika pemerintahan Jokowi-JK tetap mengandalkan perbankan sebagai salah satu pilar pembangunan, satu-satunya jalan yaitu meningkatkan kapasistas perbankan melalui merger atau akuisisi bank-bank BUMN.


Indonesia harus memiliki super bank atau bank dengan modal besar, agar bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri. Jadi jangan mengusik asing dan bukan asing. Sekarang bagaimana Indonesia punya bank dengan modal besar yang bisa memberikan yang terbaik.



Bank Milik Negara Harus Merger Karena LDR Industri Perbankan Membengkak

Aturan Kepemilikan Asing Kembali Dibahas Dalam RUU Perbankan

Financeroll – Aturan mengenai kepemilikan asing kembali disoroti dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan. Beberapa pihak mengusulkan besarannya tak perlu diatur mengingat kondisi sektor perbankan di Indonesia yang dinilai rentan akan perubahan.


Adapun, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan segera membentuk panitia kerja (Panja) dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU Perbankan).


Gus Irawan Pasaribu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menuturkan RUU Perbankan ini merupakan salah satu prioritas yang akan digodok panja ini. Alasannya, aset industri ini telah mencapai lebih dari Rp5.000 triliun.


Sebenarnya akan di-review kembali. Dulu Undang-Undang ini dipaksakan oleh IMF saat terjadi krisis dan mereka bantu dana pemulihan, jadi dipaksa habis. Sekarang utang lunas ke IMF, jadi bisa minta untuk perubahan.


Salah satu poin utama yang akan disoroti komisi XI yaitu kepemilikan asing. Di situ posisi kita lemah dan menguntungkan asing.


Investor asing seharusnya tak menjadi pengendali dalam satu entitas bank. Idealnya, kepemilikan investor asing harus di bawah 50%. Namun dalam Panja nanti, akan melakukan pembahasan mendalam agar tak sampai ada keguncangan di sektor perbankan jika perubahan tersebut jadi ditetapkan.


Opsi yang ditawarkan yaitu porsi kepemilikan asing atas saham bank tak berubah, namun hak suaranya tak melebihi 50%. Jadi sahamnya boleh dimiliki, tapi hak suaranya di bawah 50%.


Sementara itu, Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) juga akan mengusulkan opsi untuk mengatur tentang kepemilikan asing tersebut.


Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Perbanas Aviliani mengatakan pihaknya akan mengajukan agar RUU Perbankan nanti tak mengatur secara spesifik besaran kepemilikan asing. UU Perbankan jangan terlalu teknis, tetapi lebih strategis. Untuk membahas UU itu prosesnya panjang, kalau terlalu teknis, akan sulit menyesuaikan.


Di sisi lain, Ketua Asosiasi Bank Asing (Foreign Bank Association Indonesia/FBAI) Joseph Abraham mengatakan hingga kini posisi kredit terhadap produk domestik bruto (PDB) baru mencapai 35%. Posisi ini jauh tertinggal dibanding Thailand dan Vietnam yang mencatatkan perbandingan kredit terhadap PDB mencapai 70%-80%.


Joseph menuturkan jika ada peraturan yang memperketat kepemilikan asing di industri perbankan, akan membatasi investor yang berniat berinvestasi di sektor tersebut.


Apalagi bank asing memerankan peran penting yaitu menyediakan dana dalam valuta asing. Selain itu kebanyakan kredit sindikasi diikuti bank asing. Jadi tidak perlu harus dibatasi.



Aturan Kepemilikan Asing Kembali Dibahas Dalam RUU Perbankan

Tuesday, December 2, 2014

PT Bank Permata Masih Memantau Perkembangan Branchless Banking

Financeroll – PT Bank Permata Tbk. (Bank Permata) belum akan melibatkan diri dalam bisnis layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) dalam waktu dekat.


Direktur Retail Banking Bank Permata Bianto Surodjo mengatakan saat ini pihaknya masih memantau perkembangan branchless banking oleh industri perbankan.


Dengan melihat opportunity. Kalau dilihat cukup efektif akan masuk juga.


Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai branchless banking. Aturan ini mendorong industri perbankan untuk memperdalam penetrasi layanan perbankan hingga ke pelosok daerah yang saat ini belum mendapatkan akses terhadap layanan jasa keuangan.


Peraturan OJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) menetapkan syarat bank yang mengikuti program tersebut harus berbadan hukum Indonesia, memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional dan risiko kepatuhan dengan peringkat 1, 2, atau 3. Bank peserta program ini juga wajib memiliki jaringan kantor di wilayah timur Indonesia dan atau provinsi Nusa Tenggara Timur.


Dari sisi infrastruktur, bank wajib memiliki infrastruktur pendukung untuk menyediakan layanan transaksi elektronik bagi nasabah yang meliputi layanan sms banking atau mobile banking, serta internet banking atau host to host.



PT Bank Permata Masih Memantau Perkembangan Branchless Banking

PT Asuransi Jasa Inodnesia Pertanyakan Skema Kredit Nelayan

Financeroll – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) meminta skema kredit nelayan yang saat ini disusun pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan dapat mempertimbangkan kebutuhan industri asuransi.


Direktur Operasi Ritel Jasindo Sahata L. Tobing mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait konsep pembiayaan ke sektor maritim, terutama kredit kepada nelayan.


Keterlibatan industri asuransi sebagai penjamin kredit nelayan harus diperhitungkan secara saksama. Posisi industri asuransi, lanjutnya, bukan sebagai penjamin kredit macet ketika musim badai tiba sehingga nelayan gagal melaut.


Sahata mengusulkan perbankan menerapkan skema cicilan khusus bagi nelayan yang mengakses kredit.


Misalnya waktu musim badai yang setiap tahun bisa diprediksi waktunya, nelayan dibebaskan dari kewajiban mengangsur.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan skema kredit mikro yang khusus menyasar kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan nelayan membutuhkan akses kredit untuk mendapatkan modal kerja guna keperluan membeli kapal, alat penyimpanan ikan, dan beragam kebutuhan lainnya.


Hingga saat ini Muliaman mengakui akses nelayan terhadap kredit perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya masih terbatas.


Pasalnya, nelayan umumnya dikategorikan sebagai kelompok yang berisiko untuk menerima kredit dan tidak bankable.



PT Asuransi Jasa Inodnesia Pertanyakan Skema Kredit Nelayan

Sunday, November 30, 2014

Branchless Banking Perlu Pelatihan Agen dan Infrastruktur IT

Financeroll – Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan pentingnya pelatihan agen dan kesiapan infrastruktur teknologi informasi (IT) demi kelancaran program layanan perbankan tanpa kantor (branchless banking) yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Kalla menyambut baik program layanan perbankan nirkantor yang digulirkan OJK. Ia mengingatkan bahwa program tersebut harus ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif ke berbagai pihak terkait, termasuk industri keuangan.


“Harus melatih banyak agen, teknologi IT juga harus baik,” kata JK di kantor Wapres.


Menurut JK, program ini berjalan seiring perkembangan teknologi perbankan dan kebutuhan layanan keuangan inklusif di berbagai lapisan masyarakat.


“Sejalan dengan teknologi sekarang. Itu kan sama dengan ATM bergerak sebenarnya, cuma lebih dioperasikan,” ujarnya.


Seusai bertemu Wapres, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad memaparkan tanggung jawab pembinaan agen berada di tangan bank.


Beberapa bank telah menyatakan minat untuk mengimplementasikan layanan nirkantor pada 2015.


Dua bank yang telah mengajukan diri untuk memberikan layanan nirkantor adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jumlah agen sebanyak 25.000 dan Bank Mandiri 9.000 agen.


Bank bisa membantu agen membangun jaringan IT dan lain sebagainya. Nanti bisa dilihat implementasinya.



Branchless Banking Perlu Pelatihan Agen dan Infrastruktur IT

Saturday, November 29, 2014

Kepolisian RI Akan Mengamankan Infrastruktur OJK

Financeroll – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bertanggung jawab atas keamanan infrastruktur yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan jajarannya akan mengamankan seluruh infrastruktur milik OJK baik yang berada di Jakarta maupun di daerah.


Selain itu, Polri juga bertanggung jawab mengamankan personel OJK jika mengalami ancaman tindak kekerasan akibat kebijakan atau tugas yang diemban sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan.


Polri juga akan mengamankan seluruh sistem pengawasan yang dimiliki oleh OJK. Bekerja sama dengan OJK di bidang pengamanan.


Nota kesepahaman in merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Beleid ini mengamanatkan kepada OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan industri keuangan nonbank lainnya.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kerja sama ini terkait sejumlah hal yang meliputi pencegahan, penegakan hukum, pengamanan, koordinasi, penugasan penyidik Polri, dan pendidikan serta pelatihan.



Kepolisian RI Akan Mengamankan Infrastruktur OJK

Friday, November 28, 2014

Otoritas Jasa Keuangan Akan Buat Skema Klaster Untuk BPD

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat skema klaster terhadap bank-bank pembangunan daerah terkait penyaluran kredit produktif, termasuk kredit ke sektor mikro dan UMKM, menyusul semakin meningkatnya rasio kredit bermasalah yang disalurkan ke sektor tersebut.


Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Heru Kristiana mengatakan pihaknya berencana mengelompokkan BPD ke dalam beberapa klaster sesuai dengan kemampuannya menyalurkan kredit ke sektor produktif.


Dalam skema tersebut, OJK akan membatasi penyaluran kredit mikro oleh BPD yang dinilai belum siap, dilihat dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur pendukung lainnya.


“Dalam waktu dekat akan segera diimplementasikan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Selasa (25/11/2014).


OJK juga akan terus memantau perkembangan bank-bank BPD yang saat ini dinilai belum mampu menyalurkan kredit produktif dan mikro. Jika dalam perkembangannya bank-bank tersebut dinilai telah cukup memiliki kapasitas yang dipersyaratkan, maka secara bertahap regulator akan memberikan izin.


Di sisi lain, OJK juga akan meminta BPD yang saat ini mencatatkan rasio NPL tinggi untuk segera memperbaiki kualitas kreditnya.


Data Statistik Perbankan Indonesia menunjukkan rasio kredit bermasalah industri BPD di sektor kredit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada September 2014 mencapai 9,25%, naik 230 basis poin (bps) dari 6,95% secara year on year. Pada periode yang sama, NPL kredit mikro di industri perbankan tercatat 4,1%, naik 63 bps y-o-y.



Otoritas Jasa Keuangan Akan Buat Skema Klaster Untuk BPD

Otoritas Jasa Keuangan Menggandeng Kepolisian RI

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kerja sama ini terkait sejumlah hal yang meliputi pencegahan, penegakan hukum, pengamanan, koordinasi, penugasan penyidik Polri, dan pendidikan serta pelatihan.


Kerja sama ini banyak areanya, guna mengantisipasi perkembangan kompleksitas industri jasa keuangan yang tidak hanya lintas sektor tetapi juga lintas negara.


Penguatan kerja sama bilateral antara OJK dengan Polri diperlukan untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.


Kerja sama tersebut diresmikan dalam bentuk nota kesepahaman (momerandum of understanding/MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di lobi gedung Sumotro Djojohadikusumo, Jakarta.


Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Beleid ini mengamanatkan kepada OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan industri keuangan nonbank lainnya.



Otoritas Jasa Keuangan Menggandeng Kepolisian RI

Pelaku UMKM Masih Kurang Melirik Bank

Financeroll – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami persoalan kekurangan uang untuk keperluan bisnis tidak begitu melirik bank sebagai salah satu tindakan mengatasi persoalan itu.


Berdasarkan kajian yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagian besar atau 26,4% pelaku UMKM yang menjadi responden kajian tersebut lebih memilih untuk meminjam kepada orang lain jika mengalami kekurangan uangan.


Selain itu, tindakan lain yang banyak dilakukan adalah memotong pengeluaran (14,7%), memotong pengeluaran rumah tangga (14,4%), penarikan pinjaman (6,8%) dan pekerjaan tambahan (4,7%) dan sebagainya. Meminjam dari bank sebesar 7%.


Seperti diketahui, UMKM adalah bidang yang menjadi sasaran OJK dalam upaya edukasi dan peningkatan literasi keuangan pada tahun ini. Selain UMKM, regulator juga berupaya meningkatkan literasi keuangan kepada kaum perempuan.



Pelaku UMKM Masih Kurang Melirik Bank

Thursday, November 27, 2014

Investor Jepang Berhasil Kuasai 793,2 Triliun Saham Bank Mutiara

Financeroll – Investor asal Jepang, J. Trust Co. Ltd berhasil menguasai 99,996% saham milik PT Bank Mutiara Tbk.


Dalam keterbukaan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), J. Trust berhasil menguasai 793,2 triliun lembar saham seri A atau mewakili 99% dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.


Plt. Direktur Utama Bank Mutiara Ahmad Fajar menuliskan dalam keterbukaan 7,98 triliun lembar saham atau 0,996% kepemilikan saham akan dialihkan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada J. Trust setelah terpenuhi kondisi tertentu sesuai dengan amandemen CSPA (conditional sales purchase agreement).


Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan harga jual Bank Mutiara mencapai Rp4,41 triliun dan hal tersebut merupakan suatu prestasi.


Alasannya, karena tidak banyak penjualan bank yang mengalami penyehatan bisa di atas 50% dari harga penyertaan modal sementara (PMS) yang sebesar Rp8,2 triliun.


Sesuai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah saham yang dijual kepada J Trust Co. Ltd ialah sebanyak 99%, sementara sisanya sebesar 0,996% masih dipegang oleh LPS.


Sisa saham itu ditargetkan dapat dijual selama 2 bulan ke depan kepada pihak yang ditunjuk oleh J Trust Co. Ltd. Hasil penjualan itu akan menjadi tambahan kepada kas LPS. Dengan terjualnya Bank Mutiara, Tiko mengatakan total aset LPS menjadi sekitar Rp50 triliun.



Investor Jepang Berhasil Kuasai 793,2 Triliun Saham Bank Mutiara

Pemisahan Kantor Yang Menempel Pada Bank Indonesia Segera Dituntaskan

Financeroll – Komisi XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan segera menuntaskan pemisahan kantor yang saat ini masih menempel pada kantor-kantor Bank Indonesia.


Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan pemisahan kantor harus segera dilakukan agar kinerja OJK sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan dapat lebih maksimal.


Ada permitaan agar pemindahan kantor-kantor BI segera tuntas. Kalau perlu dukungan dari DPR akan didukung.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya sedang terus mengupayakan pemindahan kantor OJK, terutama kantor perwakilan di daerah, yang saat ini masih menumpang di kantor milik Bank Indonesia.


OJK sangat serius ingin memiliki gedung. Dalam rancangan anggaran 2015 yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan DPR, OJK menganggarkan dana untuk gedung dan perkantoran sebesar Rp252,18 miliar, ditambah usulan dana senilai Rp250 miliar di luar pagu anggaran yang khusus diperuntukkan bagi pembangunan gedung pusat OJK.


Di luar jumlah anggaran tersebut, OJK juga memerlukan tambahan dana untuk membangun atau menyewa gedung di kantor-kantor wilayah di daerah. Muliaman mengatakan pihaknya akan memprioritaskan penggunanaan gedung-gedung milik pemerintah agar tidak perlu membangun gedung sendiri.



Pemisahan Kantor Yang Menempel Pada Bank Indonesia Segera Dituntaskan

Tuesday, November 25, 2014

Belum Semua Pemerintah Daerah Jalankan Fungsi Pengawasan lembaga keuangan Mikro

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui belum semua pemerintah daerah siap menjalankan fungsi sebagai pengawas dan pembina lembaga keuangan mikro sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.


UU No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengamanatkan agar OJK menangani LKM terkait perizinan, pengaturan dan pengawasan. Dalam praktiknya, OJK melibatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis, sedangkan OJK berperan sebagai pembina.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadada mengatakan tidak semua Pemda telah siap dengan fungsi tersebut.


Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk memberlakukan pengawasan LKM secara bertahap, sesuai dengan tingkat kesiapan Pemda.


Pengawasan akan dilakukan secara bertaha sambil terus bantu tingkatkan kapasitas Pemda.


Pembinaan OJK kepada Pemda terkait pengawasan, pengaturan dan pembinaan LKM telah dimulai sejak November 2014 dan akan terus dilanjutkan. Adapun, mandat pengawasan terhadap LKM akan dimulai pada 1 Januari 2015.


Sesuai UU LKM yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2013 tersebut, lembaga keuangan mikro yang dimaksud adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan layanan pinjaman, pembiayaan, pengelolaan simpanan serta jasa konsultasi pengembangan usaha.


Adapun, bentuk badan hukum LKM dapat berupa koperasi maupun perseroan terbatas yang minimal 60% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa atau kelurahan. Dalam menjalankan usahanya, LKM harus mendapatkan izin usaha dari OJK.



Belum Semua Pemerintah Daerah Jalankan Fungsi Pengawasan lembaga keuangan Mikro