Showing posts with label OJK. Show all posts
Showing posts with label OJK. Show all posts

Saturday, January 17, 2015

OJK Meminta Bank Asing Tingkatkan Perekonomian Nasional

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank asing meningkatkan peran yang lebih besar untuk mendukung perekonomian nasional.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menuturkan bank asing dapat meningkatkan peran untuk mendorong kegiatan perdagangan dan investasi.


Terutama untuk membangun kerjasama bilateral dengan negara asal bank.


Sementara, untuk kawasan Asean, Muliaman menjamin pihaknya akan meningkatkan komunikasi dengan regulator di regional ini untuk memastikan integrasi sistem perbankan terlaksana dengan mengedepankan asas resiprokal.


Juga diharapkan kerjasama untuk menipiskan kesenjangan baik dalam aturan, kapasitas, dan akses pasar. Dengan demikian, integrasi sistem perbankan Asean dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.



OJK Meminta Bank Asing Tingkatkan Perekonomian Nasional

Friday, January 2, 2015

Otorita Jasa Keuangah Jatuhkan 777 Sanksi Administrasi Pelaku Pasar Modal

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan 777 sanksi administratif kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2014.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan sebanyak 60 sanksi berupa peringatan tertulis, 713 berupa denda, dua sanksi pencabutan izin, dan dua sanksi berupa pembekuan izin. Dari sanksi berupa denda, jumlahnya mencapai Rp7,95 miliar.


Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan laporan keuangan.


Pelanggaran yang berkaitan dengan laporan keuangan ini menghasilkan 30 sanksi tertulis dan denda senilai Rp6,54 miliar. Sementara itu, sanksi pencabutan izin diberikan kepada penasihat investasi (perorangan) akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala.


Pencabutan izin lainnya dijatuhkan kepada wakil perantara pedagang efek karena kasus pelanggan di bidang pasar modal.



Otorita Jasa Keuangah Jatuhkan 777 Sanksi Administrasi Pelaku Pasar Modal

Wednesday, December 31, 2014

Otoritas Jasa Keuangan Meminta Penuhi Hak Asuransi Korban AirAsia QZ8501

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi membayar klaim asuransi yang menjadi hak para korban pesawat Airbus A320-200 milik maskapai AirAsia QZ8501 yang ditemukan jatuh di perairan Pangkalan Bun, Kalimatan Tengah.


Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede meminta hal tersebut kepada perusahaan asuransi dan PT Jasa Raharja.


Diminta agar sektor keuangan khususnya asuransi dan Jasa Raharja memberikan hak-hak para korban.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, AirAsia bekerjasama dengan perusahaan asuransi umum PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dalam produk asuransi perjalanan AirAsia Travel Protection.


Sampai saat ini, belum diketahui secara persis apakah 162 penumpang pesawat AirAsia QZ8501 tersebut terdaftar atau tidak sebagai pemegang polis produk asuransi perjalanan AirAsia Travel Protection.


Belum dapat diketahui pula apakah penumpang AirAsia QZ8501 itu memiliki polis asuransi perjalanan lainnya. Apabila terjadi risiko kecelakaan diri, pemegang polis atau ahli waris dari pemegang polis AirAsia Travel Protection dapat menerima manfaat yang mencapai Rp750 juta.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara disebutkan pengangkut atau badan usaha angkutan udara wajib menanggung sejumlah risiko kerugian seperti penumpang meninggal, catat tetap atau luka-luka.


Risiko lainnya seperti hilang atau rusaknya bagasi kabin, bagasi tercatat serta kargo hingga risiko keterlambatan angkutan udara dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga juga wajib ditanggung oleh pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara.


Risiko itu wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk konsorsium asuransi. Dalam pertanggungan penumpang pesawat ini, tanggung jawab pengangkut dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat sampai dengan penumpang masuk terminal kedatangan di bandara tujuan.


Mengacu kepada regulasi Menteri Perhubungan itu, nilai pertanggungan untuk sejumlah risiko kerugian telah ditentukan. Sebagai contoh, jika penumpang meninggal di dalam pesawat karena kecelakaan atau faktor lain terkait pengangkutan udara maka akan diberikan ganti rugi Rp1,25 miliar.



Otoritas Jasa Keuangan Meminta Penuhi Hak Asuransi Korban AirAsia QZ8501

Friday, December 26, 2014

OJK Berupaya Mendorong Perusahaan Modal Ventura Terlibat Perberdayaan UMKM

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai merancang skema bisnis baru dan mendorong perusahaan modal ventura untuk terlibat dalam proyek pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diadakan pemerintah.


Pasalnya, OJK menilai industri modal ventura memiliki peran penting dalam mendukung pemberdayaan UMKM. Namun, peran tersebut tidak mampu berfungsi maksimal, karena pertumbuhan industri modal ventura seakan-akan mentok.


Lihat saja, pertumbuhannya cukup kontras dibandingkan dengan sektor industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya yang selalu menyentuh angka double digit setiap tahunnya.


“Padahal, perannya krusial dalam mengembangkan UMKM yang tidak tersentuh pendanaan dari perbankan. Makanya, kami ingin mengembangkan portofolio bisnis mereka ke arah inovasi teknologi dan equity partner,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede di Jakarta.


Pengembangan industri modal ventura membutuhkan keberpihakan pemerintah, salah satunya melalui keikutsertaannya ke dalam proyek pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pengusaha non bankable.


Jika bank tidak mau menyalurkan kreditnya karena risikonya besar, maka itu bisa dialihkan ke modal venturan. Seharusnya demikian skemanya.


Mengutip laman OJK, aset modal ventura per September 2014 mencapai Rp8,9 triliun atau meningkat 7,1% dibandingkan dari Rp8,3 triliun pada Januari tahun ini. Penurunan tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain terbatasnya sumber pendanaan, dan kebijakan regulator.


Jika dirinci, aset modal ventura terdiri dari sejumlah akun, termasuk pencatatan mengenai pembiayaan serta penyertaan modal ventura atau kegiatan usaha yang diperkenankan oleh PMK No.18/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.


Masih mengacu pada peraturan yang sama, kegiatan usaha industri yang diperbolehkan antara lain penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation) dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit sharing).


Modal ventura paling banyak menyalurkan pembiayaan bagi hasil dengan total nilai Rp4,41 triliun, diikuti penyertaan saham Rp1,28 triliun dan obligasi konversi Rp719,6 miliar pada September 2014.


Dari sekian banyak diskusi yang telah dilakukan, OJK akan merilis sejumlah aturan terkait industri modal ventura. Kemungkinan, tahun depan sudah bisa berjalan.



OJK Berupaya Mendorong Perusahaan Modal Ventura Terlibat Perberdayaan UMKM

Thursday, December 25, 2014

Otoritas Jasa Keuangan Mengusulan Amandemen PP Pungutan Industri Keuangan

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan amandemen atas Peraturan Pemerintah tentang Pungutan industri keuangan.


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pihaknya telah secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan amandemen PP No.11/2014 tentang Pungutan.


Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK pada 5 Desember 2014.


UU No.21/2011 tentang OJK mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan dan disupervisi OJK membayar pungutan. Hasil pungutan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK.


Praktik semacam ini dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO.


Berdasarkan perhitungan OJK, pungutan akan menambah beban bank rata-rata 0,01% dari total biaya operasional.


Namun OJK mengklaim manfaat bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata masih jauh lebih tinggi dibandingkan perbankan di kawasan Asean.


Dalam siaran persnya, Rahmat menuturkan melalui amandemen terhadap PP Pungutan diharapkan pungutan ke industri keuangan dilaksanakan in the best interest of the industry dengan tetap menjaga sustainability APBN tanpa mengganggu operasi OJK.


Pelaku industri jasa keuangan akan dilibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan rule making rule dalam Peraturan Dewan komisioner OJK tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan.


Prinsip dasar penggunaan hasil pungutan oleh OJK adalah penetapan konsep recycling atau pengembalian pungutan ke industri dengan nilai tambah dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik.


Pungutan juga akan digunakan untuk pengembangan kapasitas industri guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Dalam rangka recycling, OJK kini tengah membangun pusat pelayanan Informasi nasabah keuangan/debitur dan industri agar masyarakat dapat mengakses data tentang profil nasabah keuangan/debitur bank tanpa biaya.



Otoritas Jasa Keuangan Mengusulan Amandemen PP Pungutan Industri Keuangan

Tuesday, December 16, 2014

Investor Asing Masih Beri Respon Positif

Financeroll – Investor asing di dalam negeri masih berpandangan positif terhadap ekonomi Indonesia di tengah melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar AS.


“Yang kami lakukan yakni melakukan komunikasi dengan investor agar tidak melepas surat berharga negara (SBN) ramai-ramai. Memang ada ‘outflow"(arus dana ke luar negeri,red) tapi tidak banyak. Kondisi saat ini lebih disebabkan faktor eksternal yang tidak ada hubungannya dengan fundamental ekonomi domestik sehingga investor tetap percaya,” ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/12).


Ia menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar pasar keuangan di dalam negeri cukup terkendali.


“Mekanisme sudah disiagakan, BI juga aktif di pasar sekunder, sehingga secara keseluruhan cukup terkendali. Tentunya BI menjaga stabilisasi moneter, OJK di sistem pengawasan, Menkeu fiskal,” katanya.


Pemerintah, lanjut dia, juga akan menjaga semua unsur stabilitas makro ekonomi dan terus berusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 2015 mendatang menjadi lebih baik dibandingkan tahun ini dan berusaha memperkecil defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia.


Sementara itu terkait dengan bursa saham Indonesia yang juga mengalami imbas negatif dari pelemahan rupiah, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito menilai bahwa pasar modal Indonesia masih cukup kondusif.


“Kita lihat indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini (Selasa, 16/12) pergerakannya mengikuti tren global. Kita memang turun sebesar 1,6 persen. Tapi kalau kita lihat bursa Jepang, Singapura dan lainnya turun lebih dari 2 persen. Jadi penurunan IHSG tidak istimewa, tidak perlu membuat panik para investor,” kata dia.



Investor Asing Masih Beri Respon Positif

Sunday, December 14, 2014

Saham PT Impack Pratama Industri Termasuk Efek Syariah

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. sebagai efek syariah.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal pekan ini menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-58/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Impack Pratama Industri Tbk. sebagai Efek Syariah.


Siaran pers OJK menyebut putusan tersebut keluar sebagai hasil dari penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan Impack Pratama Industri. Sumber data yang digunakan sebagai bahan telaah berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lain berupa data tertulis dari emiten dan pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.


Secara periodik, OJK mengulas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Ulasan Daftar Efek Syariah juga dilakukan bila terdapat emiten atau perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau bila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.



Saham PT Impack Pratama Industri Termasuk Efek Syariah

Sunday, November 23, 2014

Otoritas Jasa Keuangan Tidak Merefisi Batas Atas Suku Bunga Dana

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menurunkan batas atas suku bunga dana bagi bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) III dan IV meski BI Rate naik.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kenaikan BI Rate akan memacu kenaikan variabel biaya lainnya. Tapi saat ini masih merasa belum perlu merevis.


Seperti diketahui bagi BUKU IV, suku bunga dana maksimal ditetapkan 200 basis points (bps) di atas BI Rate. Adapun bagi bank BUKU III suku bunga DPK ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. Ketentuan tersebut berlaku sejak Oktober 2014.


Muliaman menegaskan supervisory action dilakukan untuk menjaga kondisi perbankan atas tekanan likuiditas yang akan berujung pada penurunan suku bunga kredit. Itu upaya pengawas melakukan enforcement, apa bisa memperbaiki situasi atau tidak.


OJK akan memantau respons perbankan atas penaikan BI Rate oleh Bank Indonesia. Tidak menampik likuiditas masih akan menjadi kendala utama di industri perbankan tahun depan. Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tahun depan ditargetkan berada di kisaran 14%, sedangkan kredit 15% hingga 16%.


DPK mungkin tidak akan tumbuh terlalu tinggi, makanya perlu diakomodir dengan kredit. Target itu sudah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.


Berdasarkan pantauan di sejumlah website resmi bank, diketahui suku bunga deposito masih di bawah batas atas sesuai ketentuan OJK. PT Bank Mandiri Tbk misalnya saat ini menetapkan suku bunga deposito rupiah untuk simpanan antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar bertenor 1 bulan sebesar 4,5%, dan 7,5% untuk tenor 3 bulan. PT Bank Negara Indonesia Tbk menetapkan suku bunga sebesar 5,74% untuk simpanan di atas Rp1 miliar bertenor 3 bulan.


PT Bank Central Asia Tbk menetapkan suku bunga 7,75% untuk deposito antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar bertenor 3 bulan. BRI juga menggunakan besaran suku bunga yang sama untuk deposito di atas Rp1 miliar bertenor 3 bulan.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan OJK akan mengawasi perbankan secara individual termasuk dalam penetapan suku bunga. Bank harus bisa menunjukkan kualitas likuiditas yang bersumber dari DPK, penambahan modal baru maupun penerbitan obligasi.


Menurut data yang dilansir Bank Indonesia pada September 2014, rata-rata suku bunga deposito berjangka waktu 6 dan 12 bulan masing-masing tercatat sebesar 9,36% dan 8,73%, meningkat dibandingkan Agustus 2014 yang tercatat 9,19% dan 8,61%. Kenaikan suku bunga dana itu pun diiringi peningkatan rata-rata suku bunga kredit yang mencapai 12,88%, lebih tinggi ketimbang Agustus 2014 yang tercatat 12,86%.


Situasi tersebut membuat perbankan terus mengencangkan ikat pinggang demi mengontrol kenaikan cost of fund. Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Achmad Baiquni mengatakan pada kuartal III/2014 pihaknya menyesuaikan suku bunga kredit di tengah kenaikan cost of fund lantaran suku bunga dana bergerak naik. Pada periode tersebut BRI telah menaikkan suku bunga kredit korporasi, menengah, dan consumer dengan rentang 50 bps hingga 100 bps.


Transmisi kenaikan BI Rate sekarang ke suku bunga kredit sekarang pasti ada time lag, dulu bahkan sampai setahun.


Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dilansir OJK, hingga September 2014 beban bunga yang ditanggung bank umum atas kredit yang diberikan mencapai Rp125,4 triliun. Jumlah itu jauh lebih tinggi ketimbang beban bunga kredit pada periode yang sama 2013 yang tercatat Rp81,7 triliun. Adapun pendapatan bunga atas kredit yang diberikan kepada pihak ketiga non bank per September 2014 tercatat Rp295 triliun, sedangkan pada periode yang sama 2013 sebesar Rp237,5 triliun.



Otoritas Jasa Keuangan Tidak Merefisi Batas Atas Suku Bunga Dana

Sunday, October 19, 2014

OJK Bersama Asbanda Akan Susun BRC Jilid II Untuk Bisnis BPD

Financeroll – Beberapa indikator BPD Regional Champion yang ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini dipastikan meleset.


Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bergerak cepat dengan kembali menyusun BRC jilid II untuk mendorong pertumbuhan bisnis BPD agar menjadi “tuan” di daerah sendiri.


Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan untuk untuk mewujudkan BRC. Beberapa kendala yang menghantui BPD untuk menjadi regional champion antara lain rasio kecukupan modal, sumber daya manusia (SDM), good corporate governance (GCG), dan dukungan teknologi.


Saat ini Asbanda bersama Otoritas Jasa Keungan (OJK) tengah menggodok kembali BRC jilid II untuk mendorong kinerja BPD. Sayangnya, beliau masih enggan memaparkan detil terkait materi BRC jiid II.


Materi BRC II masih dalam pembahasan dengan OJK, saya belum bisa memaparkan saat ini.


Adapun, BRC pertama kali dirilis pada tahun 2010 dengan memberi penekanan pada tiga pilar utama yakni ketahanan kelembagaan yang kuat, kemampuan sebagai agent of regional development, dan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat.


Pilar itu kemudian dijabarkan lebih detil melalui indikator ketahanan kelembagaan seperti kewajiban BPD seperti memiliki modal inti rata-rata Rp1 triliun, memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) minimal 15%, ratio return on asset (ROA) minimal 2,5%, BOPO maksimal 75%, dan net interest margin (NIM) maksimal 5,5%.


Selain itu, BPD juga diarahkan untuk memilki pertumbuhan kredit minumum 20% per tahun dengan portofolio kredit produktif minimal 40%, loan to deposit ratio (LDR) pada kisaran 78%-100%, komposisi DPK di luar dana pemda minimum 70%, dan beberapa ketentuan lainnya.



OJK Bersama Asbanda Akan Susun BRC Jilid II Untuk Bisnis BPD

Monday, October 13, 2014

OJK Akan Merilis MPJKI di November

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan/OJK berencana merilis Master Plan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI) pada November mendatang. Cetak biru industri keuangan itu bakal mengatur semua sektor industri keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK seperti perbankan, pasar modal, dan asuransi.


Deputi Komisioner Pengawas Bank 1 OJK mengatakan progresnya jalan terus, nanti bukan hanya perbankan atau bank syariah tetapi juga pasar modal dan asuransi. Master plan itu akan keluar bertepatan dengan ulang tahun OJK pada November nanti.


Sejak mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan bank, lembaga keuangan, dan pasar modal, OJK diberi kewenangan untuk mengintegrasikan penyelenggaraan sistem keuangan dan pengawasan terhadap semua kegiatan di sektor jasa keuangan. Untuk menjalankan tugas itu, OJK terus mempersiapkan road map untuk ketiga sektor yang diawasi itu.


Khusus untuk perbankan, OJK melakukan beberapa perubahan dalam Master Plan Perbankan Indonesia (MP2I) sehingga sedikit berbeda dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang dikeluarkan Bank Indonesia.


Beberapa modifikasi yang dilakukan ialah mengkonversi lima pilar sebagai strategi memperkuat perbankan. Dengan kata lain kelima pilar berubah menjadi strategi perbankan.


Adapun, kelima pilar yang termuat dalam master plan perbankan ialah struktur perbankan untuk mendukung pembangunan ekonomi, ketahanan perbankan untuk mendukung daya saing, pengaturan pengawasan terintegrasi, kolaborasi makro dan mikro prudential untuk stabilitas keuangan, dan meningkatkan akses masyarakat kepada perbankan dan pelindungan konsumen.



OJK Akan Merilis MPJKI di November

Sunday, October 12, 2014

Himbauan OJK Pembatasan Suku Bunga Bertentangan Dengan Tujuan BI

Financeroll – Ekonom perbankan menilai imbauan Otoritas Jasa Keuangan dalam pembatasan suku bunga bertentangan dengan tujuan Bank Indonesia mengetatkan kebijakan moneter.


Bank Indonesia sejak awal berniat melakukan pengetatan moneter yang otomatis terjadi persaingan suku bunga. Hal itu sebagai reaksi melesatnya inflasi dan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.


BI bertujuan memangkas pinjaman luar negeri dengan membatasi perbankan lokal berutang luar negeri. Pada dasarnya bank sentral ingin membatasi pertumbuhan impor untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan.


Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan membatasi suku bunga pendanaan bank. Pada akhirnya, imbauan itu berpotensi menurunkan suku bunga kredit yang bertentangan dengan upaya pengetatan moneter. Menipisnya likuiditas juga mendorong perbankan melakukan pinjaman luar negeri.


Imbauan OJK bisa menetralisir kebijakan BI sebelumnya yang ingin mengetatkan moneter.


Untuk itu, disarankan regulator jasa keuangan dan bank sentral melakukan sinkronisasi arah jasa keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.



Himbauan OJK Pembatasan Suku Bunga Bertentangan Dengan Tujuan BI

Perbankan Harus Segera Konsolidasi Untuk Hentikan Perang Suku Bunga Deposito

Financeroll – Perbankan nasional harus segera melakukan konsolidasi sebagai solusi menghentikan perang suku bunga deposito yang terjadi beberapa waktu terakhir.


Ekonom Senior Standard Chartered Bank menilai konsolidasi perbankan seharusnya menjadi solusi utama mengatasi perang suku bunga antar bank, selain imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Solusi menyudahi persaingan tidak sehat adalah merger dan akuisisi, konsolidasi perbankan kecil. Jadi bisa lebih kuat dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN nanti.


Pada 30 September lalu, OJK menetapkan batas atas suku bunga dana perbankan dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyampaikan imbauan ditujukan untuk mencegah dampak negatif persaingan suku bunga dana perbankan saat ini.


Disebutkan, perang suku bunga terjadi karena tekanan deposan besar. Hal itu merupakan bagian dari fenomena di pasar uang, karena pada akhirnya cash is the king.


Deposan besar, terutama institusi, harus memarkir dananya di bank yang memberi suku bunga tinggi. Jika tidak, auditor justru akan curiga karena perusahaan tidak berupaya keras mengoptimalkan keuntungan bunga pada dana yang dimiliki.



Perbankan Harus Segera Konsolidasi Untuk Hentikan Perang Suku Bunga Deposito