Showing posts with label suku bunga dana. Show all posts
Showing posts with label suku bunga dana. Show all posts

Sunday, November 23, 2014

Otoritas Jasa Keuangan Tidak Merefisi Batas Atas Suku Bunga Dana

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menurunkan batas atas suku bunga dana bagi bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) III dan IV meski BI Rate naik.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kenaikan BI Rate akan memacu kenaikan variabel biaya lainnya. Tapi saat ini masih merasa belum perlu merevis.


Seperti diketahui bagi BUKU IV, suku bunga dana maksimal ditetapkan 200 basis points (bps) di atas BI Rate. Adapun bagi bank BUKU III suku bunga DPK ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. Ketentuan tersebut berlaku sejak Oktober 2014.


Muliaman menegaskan supervisory action dilakukan untuk menjaga kondisi perbankan atas tekanan likuiditas yang akan berujung pada penurunan suku bunga kredit. Itu upaya pengawas melakukan enforcement, apa bisa memperbaiki situasi atau tidak.


OJK akan memantau respons perbankan atas penaikan BI Rate oleh Bank Indonesia. Tidak menampik likuiditas masih akan menjadi kendala utama di industri perbankan tahun depan. Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tahun depan ditargetkan berada di kisaran 14%, sedangkan kredit 15% hingga 16%.


DPK mungkin tidak akan tumbuh terlalu tinggi, makanya perlu diakomodir dengan kredit. Target itu sudah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.


Berdasarkan pantauan di sejumlah website resmi bank, diketahui suku bunga deposito masih di bawah batas atas sesuai ketentuan OJK. PT Bank Mandiri Tbk misalnya saat ini menetapkan suku bunga deposito rupiah untuk simpanan antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar bertenor 1 bulan sebesar 4,5%, dan 7,5% untuk tenor 3 bulan. PT Bank Negara Indonesia Tbk menetapkan suku bunga sebesar 5,74% untuk simpanan di atas Rp1 miliar bertenor 3 bulan.


PT Bank Central Asia Tbk menetapkan suku bunga 7,75% untuk deposito antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar bertenor 3 bulan. BRI juga menggunakan besaran suku bunga yang sama untuk deposito di atas Rp1 miliar bertenor 3 bulan.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan OJK akan mengawasi perbankan secara individual termasuk dalam penetapan suku bunga. Bank harus bisa menunjukkan kualitas likuiditas yang bersumber dari DPK, penambahan modal baru maupun penerbitan obligasi.


Menurut data yang dilansir Bank Indonesia pada September 2014, rata-rata suku bunga deposito berjangka waktu 6 dan 12 bulan masing-masing tercatat sebesar 9,36% dan 8,73%, meningkat dibandingkan Agustus 2014 yang tercatat 9,19% dan 8,61%. Kenaikan suku bunga dana itu pun diiringi peningkatan rata-rata suku bunga kredit yang mencapai 12,88%, lebih tinggi ketimbang Agustus 2014 yang tercatat 12,86%.


Situasi tersebut membuat perbankan terus mengencangkan ikat pinggang demi mengontrol kenaikan cost of fund. Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Achmad Baiquni mengatakan pada kuartal III/2014 pihaknya menyesuaikan suku bunga kredit di tengah kenaikan cost of fund lantaran suku bunga dana bergerak naik. Pada periode tersebut BRI telah menaikkan suku bunga kredit korporasi, menengah, dan consumer dengan rentang 50 bps hingga 100 bps.


Transmisi kenaikan BI Rate sekarang ke suku bunga kredit sekarang pasti ada time lag, dulu bahkan sampai setahun.


Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dilansir OJK, hingga September 2014 beban bunga yang ditanggung bank umum atas kredit yang diberikan mencapai Rp125,4 triliun. Jumlah itu jauh lebih tinggi ketimbang beban bunga kredit pada periode yang sama 2013 yang tercatat Rp81,7 triliun. Adapun pendapatan bunga atas kredit yang diberikan kepada pihak ketiga non bank per September 2014 tercatat Rp295 triliun, sedangkan pada periode yang sama 2013 sebesar Rp237,5 triliun.



Otoritas Jasa Keuangan Tidak Merefisi Batas Atas Suku Bunga Dana

Sunday, October 19, 2014

Setelah Pembatasan Suku Bunga Dana, Harusnya Bunga KPR Turun

Financeroll – Di tengah kondisi perlambatan pertumbuhan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR), kalangan perbankan nampak berhati-hati untuk menurunkan suku bunga KPR.


General Manager Konsumer BNI mengatakan setelah pembatasan suku bunga dana, suku bunga kredit secara logika akan turun. Namun, BNI masih akan mempertahankan suku bunga KPR sambil mengkaji lebih dalam untuk menurunkan suku bunga.


Secara logika pasti akan turun, tetapi perlu kaji lebih dalam lagi. Tahun ini KPR memang melambat karena pemberlakukan loan to value.


Penyaluran KPR BNI pada tahun ini melambat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Saat ini jumlah rata-rata permintaan KPR BNI per bulan sebesar Rp500 hingga Rp600 miliar, padahal tahun lalu bisa mencapai Rp1 triliun.


Untuk mengiasati perlambatan, perseroan mulai masuk untuk membiayai kepemilikan rumah kedua (secondary mortgage). Harga rumah kedua yang umumnya dibiayai perseroan ialah pada kisaran Rp750 juta ke atas.


Perseroan menargetkan penyaluran KPR sebesar Rp34 triliun pada akhir tahun ini. Jumlah itu meningkat 7,25% dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu yang sebesar Rp31,7 triliun.


Tingkat suku bunga KPR yang ditawarkan bank dengan kode saham BBNI ialah 9,5% untuk fix rete selama setahun, kemudian dilanjutkan dengan floating rate sebesar 13,5%. Suku bunga KPR itu, telah naik dari posisi sebelumnya yakni 9% untuk fix rate dan 13% untuk floating rate.


Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara sebelumnya mengatakan perseroan akan menyesuaikan suku bunga KPR. Bunga KPR nanti akan disesuaikan. Akan dihitung dulu karena ketika suku bunga dana turun tidak seketika suku bunga kredit turun.



Setelah Pembatasan Suku Bunga Dana, Harusnya Bunga KPR Turun