Showing posts with label mpjki. Show all posts
Showing posts with label mpjki. Show all posts

Sunday, October 19, 2014

MPJKI Harus Mengikat Stakeholder Untuk Dapat Direalisasikan

Financeroll – Ketua Persatuan Bank Nasional (Perbanas) menilai, rencana konsolidasi perbankan yang akan diatur dalam Masterplan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI) harus dapat mengikat seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar bisa direalisasikan.


Masterplan tersebut harus melibatkan semua rencana pembangunan perbankan dan kepentingan yang ada bila ingin berjalan sempurna dan bisa diterapkan. Ini harus mengikat seluruh pemangku kepentingan.


Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis MPJKI pada bulan depan. Dalam MPJKI tersebut akan diatur rencana strategi jangka panjang perbankan nasional, termasuk strategi konsolidasi perbankan, dan bagaimana menghadapi persaingan dengan bank-bank asing.


Gagasan merger dalam MPJKI dapat dilakukan bila semua pihak merasa terlibat dan bersedia terikat langsung. Dengan sistem seperti itu, Sigit menilai, usulan para perbankan untuk melakukan konsolidasi perbankan tidak akan mudah dipatahkan oleh para menteri dan pihak DPR.


Kalau ada cetak biru dapat mengikat semua pihak, maka tidak ada lagi penolakan dari kalangan manapun. Maka yang harus dilalui adalah harus tetap bersih sesuai peraturan Bank Indonesia dan OJK.



MPJKI Harus Mengikat Stakeholder Untuk Dapat Direalisasikan

Monday, October 13, 2014

OJK Akan Merilis MPJKI di November

Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan/OJK berencana merilis Master Plan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI) pada November mendatang. Cetak biru industri keuangan itu bakal mengatur semua sektor industri keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK seperti perbankan, pasar modal, dan asuransi.


Deputi Komisioner Pengawas Bank 1 OJK mengatakan progresnya jalan terus, nanti bukan hanya perbankan atau bank syariah tetapi juga pasar modal dan asuransi. Master plan itu akan keluar bertepatan dengan ulang tahun OJK pada November nanti.


Sejak mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan bank, lembaga keuangan, dan pasar modal, OJK diberi kewenangan untuk mengintegrasikan penyelenggaraan sistem keuangan dan pengawasan terhadap semua kegiatan di sektor jasa keuangan. Untuk menjalankan tugas itu, OJK terus mempersiapkan road map untuk ketiga sektor yang diawasi itu.


Khusus untuk perbankan, OJK melakukan beberapa perubahan dalam Master Plan Perbankan Indonesia (MP2I) sehingga sedikit berbeda dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang dikeluarkan Bank Indonesia.


Beberapa modifikasi yang dilakukan ialah mengkonversi lima pilar sebagai strategi memperkuat perbankan. Dengan kata lain kelima pilar berubah menjadi strategi perbankan.


Adapun, kelima pilar yang termuat dalam master plan perbankan ialah struktur perbankan untuk mendukung pembangunan ekonomi, ketahanan perbankan untuk mendukung daya saing, pengaturan pengawasan terintegrasi, kolaborasi makro dan mikro prudential untuk stabilitas keuangan, dan meningkatkan akses masyarakat kepada perbankan dan pelindungan konsumen.



OJK Akan Merilis MPJKI di November