Showing posts with label ruu perbankan. Show all posts
Showing posts with label ruu perbankan. Show all posts

Wednesday, December 3, 2014

Aturan Kepemilikan Asing Kembali Dibahas Dalam RUU Perbankan

Financeroll – Aturan mengenai kepemilikan asing kembali disoroti dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan. Beberapa pihak mengusulkan besarannya tak perlu diatur mengingat kondisi sektor perbankan di Indonesia yang dinilai rentan akan perubahan.


Adapun, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan segera membentuk panitia kerja (Panja) dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU Perbankan).


Gus Irawan Pasaribu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menuturkan RUU Perbankan ini merupakan salah satu prioritas yang akan digodok panja ini. Alasannya, aset industri ini telah mencapai lebih dari Rp5.000 triliun.


Sebenarnya akan di-review kembali. Dulu Undang-Undang ini dipaksakan oleh IMF saat terjadi krisis dan mereka bantu dana pemulihan, jadi dipaksa habis. Sekarang utang lunas ke IMF, jadi bisa minta untuk perubahan.


Salah satu poin utama yang akan disoroti komisi XI yaitu kepemilikan asing. Di situ posisi kita lemah dan menguntungkan asing.


Investor asing seharusnya tak menjadi pengendali dalam satu entitas bank. Idealnya, kepemilikan investor asing harus di bawah 50%. Namun dalam Panja nanti, akan melakukan pembahasan mendalam agar tak sampai ada keguncangan di sektor perbankan jika perubahan tersebut jadi ditetapkan.


Opsi yang ditawarkan yaitu porsi kepemilikan asing atas saham bank tak berubah, namun hak suaranya tak melebihi 50%. Jadi sahamnya boleh dimiliki, tapi hak suaranya di bawah 50%.


Sementara itu, Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) juga akan mengusulkan opsi untuk mengatur tentang kepemilikan asing tersebut.


Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Perbanas Aviliani mengatakan pihaknya akan mengajukan agar RUU Perbankan nanti tak mengatur secara spesifik besaran kepemilikan asing. UU Perbankan jangan terlalu teknis, tetapi lebih strategis. Untuk membahas UU itu prosesnya panjang, kalau terlalu teknis, akan sulit menyesuaikan.


Di sisi lain, Ketua Asosiasi Bank Asing (Foreign Bank Association Indonesia/FBAI) Joseph Abraham mengatakan hingga kini posisi kredit terhadap produk domestik bruto (PDB) baru mencapai 35%. Posisi ini jauh tertinggal dibanding Thailand dan Vietnam yang mencatatkan perbandingan kredit terhadap PDB mencapai 70%-80%.


Joseph menuturkan jika ada peraturan yang memperketat kepemilikan asing di industri perbankan, akan membatasi investor yang berniat berinvestasi di sektor tersebut.


Apalagi bank asing memerankan peran penting yaitu menyediakan dana dalam valuta asing. Selain itu kebanyakan kredit sindikasi diikuti bank asing. Jadi tidak perlu harus dibatasi.



Aturan Kepemilikan Asing Kembali Dibahas Dalam RUU Perbankan

Porsi Asing Di Industri Perbankan Tidak Perlu Dibatasi

Financeroll – Porsi asing dalam kepemilikan saham di industri perbankan dinilai tak perlu dibatasi.


Adapun, porsi kepemilikan asing menjadi salah satu sorotan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang dicanangkan akan dibahas kembali oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan porsi investor asing dalam industri perbankan boleh diatur, tapi hanya dalam hal yang bersifat umum. Misalnya, kehadiran bank asing sebagai kontribusi kepada pertumbuhan perekonomian Indonesia. Jangan ngomong pembatasan di situ.


Alasannya, untuk menyusun undang-undang diperlukan waktu yang cukup panjang. Jika pun pemerintah ingin membatasi porsi asing, maka aturan tersebut nantinya bisa dibentuk dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Bank Indonesia.


Kalau tiba-tiba Indonesia masuk dalam masa yang membutuhkan investor asing untuk industri perbankan, nantinya malah akan menjerat negara ini sendiri.



Porsi Asing Di Industri Perbankan Tidak Perlu Dibatasi