Showing posts with label masyarakat berpenghasilan rendah. Show all posts
Showing posts with label masyarakat berpenghasilan rendah. Show all posts

Monday, November 17, 2014

Tuntutan Pembentukan Badan Perumahan Nasional Untuk Memenuhi Hunian

Financeroll – Pemerintahan baru dituntut segera membentuk Badan Perumahan Nasional yang bertanggung jawab pada pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia mengatakan pada dasarnya tidak ada halangan yuridis bagi pemerintah untuk segera membentuk badan tersebut, karena sudah tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Ini semacam pembentukan Bulog Perumahan Rakyat. Kalau Bulog menyangga kebutuhan pangan nasional, kalau ini menyangga kebutuhan papan. Darurat perumahan terjadi karena pemerintah tidak membentuk lembaga atau badan yang bertugas memproduksi rumah umum.


Sesuai dengan amanat UU, pemerintah wajib bertanggung jawab langsung untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. Pembentukan badan tersebut semakin mendesak karena belum ada pihak yang bisa menyangga keberadaan pasokan atau produksi rumah umum.


Padahal negara lain sudah menerapkan hal tersebut. Seperti di Singapura, rumah umum dikelola oleh Housing and Development Board. Lalu di Prancis, Habitation a Loyer Moderere, di Jepang terdapat Urban Renaissance, dan di Korea Selatan terdapat Korean Land and Housing Corporation.


Badan ini berupaya untuk mengatasi darurat perumahan rakyat, mengatasi backlog, menggiatkan housing delivery system, mengelola land bank, mengendalikan harga, dan mengatur kepenghunian.



Tuntutan Pembentukan Badan Perumahan Nasional Untuk Memenuhi Hunian

Saturday, October 11, 2014

Kemenpera Alokasikan Rp1,5 Triliun Untuk Bantuan Rehabilitas Rumah MBR

Financeroll – Kementerian Perumahan Rakyat dalam APBN 2015 mengalokasikan Rp1,5 triliun untuk Program Rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di seluruh Indonesia.


Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahaan Rakyat mengatakan pada 2015, anggaran kami Rp1,5 triliun.


Nominal rupiah yang dianggarkan pada 2015 sama dengan tahun sebelumnya. Namun, jumlah rumah yang dibangun berkurang menjadi 100.000 unit saja.


Berkurangnya jumlah rumah yang dibangun untuk MBR itu karena nilai bantuan pemerintah meningkat. Pada 2014, bantuan yang diberikan mulai dari Rp7,5 juta, sedangkan pada 2015 minimal Rp10 juta, kemudian Rp15 juta dan Rp20 juta.


Karena bantuan yang diberikan juga besar maka akan memperketat penyaluran.


Kementerian memastikan penyaluran diberikan untuk menuntaskan program di setiap desa.


Dari 7,9 juta RTLH pada 10 tahun yang lalu, pemerintah pusat baru mampu menyelesaikan rehabilitasi sekitar 700.000 rumah. Hingga diperkirakan masih ada 7,2 juta unit RTLH di seluruh Indonesia.


Oleh karena itu, Kempera mengharapkan dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota serta pihak swasta untuk ikut membedah RTLH.


Bantuan pihak swasta untuk bedah rumah belum signifikan, akibat panjangnya prosedur perizinan dan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan.


Sementara itu, dari seluruh provinsi di Indonesia, dinilai Provinsi Gorontalo paling berhasil menjalankan program rehabilitasi RTLH Kemenpera.


Provinsi yang baik Gorontalo, bagus sekali, penyimpangannya kecil. Setelah itu Jawa Timur dan Jawa Tengah.



Kemenpera Alokasikan Rp1,5 Triliun Untuk Bantuan Rehabilitas Rumah MBR