Showing posts with label apbn 2015. Show all posts
Showing posts with label apbn 2015. Show all posts

Monday, October 13, 2014

Rencana Kenaikan Cukai Tembakau 10%

Financeroll – Rencana kenaikan cukai tembakau 10% pada 2015 dinilai hanya menjadi sapi perah pemerintah dalam menggenjot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terus memburuk akibat bunga utang dan cicilan luar negeri yang besar.


Padahal tarif cukai tembakau telah meningkat lebih dari 100% dalam 6 tahun dari Rp49,9 triliun dalam APBN 2008 menjadi Rp100,7 triliun dalam APBNP 2014. Nah, pada 2015, pemerintah menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau Rp 120,5 triliun.


Sejak awal kebijakan ini telah menuai protes dari kalangan multi stakeholders tembakau. Namun, rencana kenaikan tarif cukai telah ditetapkan dalam APBN 2015.


Sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan 2015, dimana kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai antara lain dimaksudkan untuk (1) mengantisipasi pemberian konsesi tarif bea masuk nol persen terhadap impor bahan baku terkait kebijakan FTA; (2) ekstensifikasi barang kena cukai; dan (3) penyesuaian tarif cukai rokok.


Dengan demikian, kebijakan APBN tersebut di atas hendak menggantikan hilangnya pendapatan dari bea masuk impor tembakau dan produk tembakau dengan penerimaan cukai tembakau dan produk tembakau dalam negeri. Hal ini merupakan indikasi bahwa pemerintah memang pro terhadap impor tembakau dan rokok namun anti terhadap pertanian dan industry kretek nasional.


Pada saat yang sama sektor tembakau terus mendapat tekanan kebijakan yang mengacu pada rezim internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang telah diadopsi ke dalam peraturan perundangan nasional seperti pembatasan penanaman tembakau melalui alih fungsi lahan, pembatasan kadar tar dan nicotin dan larangan merokok di tempat umum.


Berbeda dengan cukai dari sumber lain seperti cukai minuman beralkohol yang tidak terkena dengan berbagai macam kebijakan pembatasan sebagaimana yang dihadapi tembakau. Padahal minuman beralkohol sebagian besar merupakan produk yang diimpor.


Dibandingkan dengan cukai lainnya, penerimaan cukai tembakau merupakan penerimaan paling besar dalam APBN dibandingkan dengan sektor ekonomi manapun.


Penerimaan cukai tembakau merupakan 96,2 % dari penerimaan cukai, sisanya Rp 3,8 triliun atau sebanyak 3,6 % adalah Pendapatan Cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA). Berbeda dengan cukai tembakau yang proporsinya cenderung meningkat, proporsi cukai alkohol terus menurun.


Kebijakan menaikkan tarif cukai tembakau memiliki korelasi dengan semakin menurunnya industri kecil dan menengah dalam industri tembakau.


Kebijakan menaikkan tarif cukai tembakau semakin meningkatkan dominasi perusahaan besar khususnya perusahaan asing dalam sektor tembakau.


Ditambah lagi dengan kewajiban tanda gambar bagi setiap kemasan rokok telah menimbulkan beban biaya yang tidak kecil, semakin menambah mahal ongkos produksi rokok skala kecil dibandingkan dengan keuntungan yang sempat mereka terima.


AEPI berharap pemerintah tidak bersikap egois dengan hanya memikirkan kantongnya APBN-nya sendiri. Pemerintah harus memikirkan masa depan industry hasil tembakau yang semakin tertekan, baik karena perdagangan bebas, kebijakan pembatasan dan terakhir oleh kebijakan cukai tinggi.


Cara rezim pemerintahan sekarang mengatur fiskal baru sebatas ilmu ibu rumah tangga, akibatnya hanya industri nasional dalam satu dasawarsa terakhir mengalami kemunduran luar biasa.


APBN jangan seperti manajemen ibu rumah tangga hanya melihat dari sisi uang masuk dan uang keluar, namun harus memiliki orientasi pembangunan industry.


Dengan demikian maka industri nasional ke depan semakin memiliki kesiapan dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN (AFTA) yang akan mulai berlaku pada Desember 2015.


Tanpa persiapan yang matang dan keberpihakan sistem fiskal nasional, seluruh industri nasional akan gulung tikar dihajar impor.



Rencana Kenaikan Cukai Tembakau 10%

Saturday, October 11, 2014

Kemenpera Alokasikan Rp1,5 Triliun Untuk Bantuan Rehabilitas Rumah MBR

Financeroll – Kementerian Perumahan Rakyat dalam APBN 2015 mengalokasikan Rp1,5 triliun untuk Program Rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di seluruh Indonesia.


Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahaan Rakyat mengatakan pada 2015, anggaran kami Rp1,5 triliun.


Nominal rupiah yang dianggarkan pada 2015 sama dengan tahun sebelumnya. Namun, jumlah rumah yang dibangun berkurang menjadi 100.000 unit saja.


Berkurangnya jumlah rumah yang dibangun untuk MBR itu karena nilai bantuan pemerintah meningkat. Pada 2014, bantuan yang diberikan mulai dari Rp7,5 juta, sedangkan pada 2015 minimal Rp10 juta, kemudian Rp15 juta dan Rp20 juta.


Karena bantuan yang diberikan juga besar maka akan memperketat penyaluran.


Kementerian memastikan penyaluran diberikan untuk menuntaskan program di setiap desa.


Dari 7,9 juta RTLH pada 10 tahun yang lalu, pemerintah pusat baru mampu menyelesaikan rehabilitasi sekitar 700.000 rumah. Hingga diperkirakan masih ada 7,2 juta unit RTLH di seluruh Indonesia.


Oleh karena itu, Kempera mengharapkan dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota serta pihak swasta untuk ikut membedah RTLH.


Bantuan pihak swasta untuk bedah rumah belum signifikan, akibat panjangnya prosedur perizinan dan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan.


Sementara itu, dari seluruh provinsi di Indonesia, dinilai Provinsi Gorontalo paling berhasil menjalankan program rehabilitasi RTLH Kemenpera.


Provinsi yang baik Gorontalo, bagus sekali, penyimpangannya kecil. Setelah itu Jawa Timur dan Jawa Tengah.



Kemenpera Alokasikan Rp1,5 Triliun Untuk Bantuan Rehabilitas Rumah MBR