Showing posts with label Ekspor Impor. Show all posts
Showing posts with label Ekspor Impor. Show all posts

Saturday, October 18, 2014

China Catat Kenaikan Nilai Ekspor Impor Membuat Pasar Glolbal Bergairah

Financeroll – Pasar kembali bergairah setelah China mencatatkan kenaikan nilai ekspor dan impor pada September 2014, yang menandakan bergeraknya pertumbuhan ekonomi di negara tersebut dan diharapkan bisa menjadi penopang di tingkat global.


Ekonom Panin Sekuritas mengatakan data yang dirilis pagi ini mengimbangi sentimen negatif yang beredar di pasar, setelah IMF belum lama ini memangkas pertumbuhan ekonomi global tahun 2014 dari 3,4% menjadi 3,3%.


Data itu menunjukkan China tumbuh ekonominya.


Dia mengemukakan memang surplus perdagangan China yang baru dirilis lebih rendah dari ekspektasi, yaitu US$30,9 miliar kenyataannya. Sementara itu diprediksi mencapai US$41,1 miliar.


Namun ekspor yang mengalami peningkatan di atas ekspektasi, menunjukkan bagusnya permintaan global, termasuk Amerika Serikat.


Nilai impor China yang jauh melebihi ekspektasi, ujarnya, juga menunjukkan permintaan domestik di negeri Tirai Bambu tersebut menguat.


Bangkitnya ekonomi China tersebut, diharapkan mengimbangi pandangan pasar pada pertumbuhan global, terutama dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi di kawasan Eropa dan Jepang.


Seperti diketahui Ekspor China naik 15,3% dari tahun sebelumnya, menurut data kepabeanan China. Sedangkan angka tengah para analis yang disurvei menyebutkan pertumbuhan hanya 12%.


Impor dilaporkan naik 7%, padahal sebelumnya diproyeksikan terjadi penurunan sebesar 2%.



China Catat Kenaikan Nilai Ekspor Impor Membuat Pasar Glolbal Bergairah

Friday, October 17, 2014

Kontribusi Ekspor Perusahan KITE Capai US$8,09 Miliar

Financeroll – Kontribusi ekspor dari perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) sepanjang Januari-Agustus 2014 mencapai US$8,09 miliar, atau hanya 7% dari total ekspor Januari-Agustus 2014 sebesar US$117 miliar.


Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai mengklaim capaian tersebut dinilai positif di tengah kondisi perdagangan dunia yang tengah melesu. Dari capaian tersebut, diakui nilai tambah yang dihasilkan sekitar 70-%-80%.


Hasil impor terhadap ekspor terus membaik. Pada awal Januari, nilai tambahnya hanya 73%, lalu naik, dan sempat mencapai 83% pada Mei, tetapi turun menjadi 78% pada Agustus.


Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai kinerja impor dari fasilitas KITE sepanjang Januari-Agustus 2014 mencapai US$1,92 miliar atau 2% dari total impor Januari-Agustus 2014 sebesar US$119 miliar.


Ditjen Bea dan Cukai bersama instansi lainnya akan terus menyosialisasikan fasilitas KITE tersebut ke kota-kota besar di Tanah Air antara lain Semarang, Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Belawan dan lain sebagainya.


Fasilitas KITE dapat mendorong peningkatan ekspor guna mengurangi tekanan defisit transaksi berjalan. Hingga Agustus, jumlah perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE telah mencapai 416 perusahaan, atau bertambah 37 perusahaan pada tahun ini.


Dari 37 perusahaan tersebut, sebanyak sembilan perusahaan merupakan bidang usaha barang dari logam. Kemudian disusul lima perusahaan tekstil dan produksi tekstil, dan empat perusahaan alas kaki dan komponennya.


Selain itu, dari data tersebut juga menyebutkan komoditi impor terbesar KITE disumbang kendaraan selain yang bergerak di atas rel KA atau Trem sebesar US$279,65 juta. Sementara, komoditas ekspor KITE terbesar disumbang kertas dan kertas karton sebesar US$1,84 miliar.


Pemerintah merevisi aturan KITE guna mendorong ekspor dan mengurangi defisit neraca perdagangan. Salah satu pokok kebijakan yang diubah antara lain PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak lagi dipungut.


Sebelum direvisi, penerima fasilitas KITE harus membayar PPN dan PPnBM di muka, yang kemudian dapat direstitusi. Namun pada praktiknya, restitusi baru dikembalikan 1-2 tahun kemudian sejak tanggal pengajuan sehingga mengganggu cash flow eksportir.


Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.04/2013 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Dieskpor.


Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK No.177/PMK.04/2013 tentang pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Dieskpor.


Dalam tata pelaksanaannya, pemerintah menerbitkan peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-04/BC/2014 tentang Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Dieskpor.


Adapun, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-05/BC/2014 tentang tata laksana pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Dieskpor.



Kontribusi Ekspor Perusahan KITE Capai US$8,09 Miliar