Showing posts with label harga premium. Show all posts
Showing posts with label harga premium. Show all posts

Saturday, January 17, 2015

PT Pertamina Nyatakan Penurunan Harga BBM Untuk Luar Jawa, Madura dan Bali

Financeroll – PT Pertamina (Persero) menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium yang dimumukan Presiden Joko Widodo Rp6.600 per liter hanya untuk wilayah Luar Jawa, Madura, dan Bali.


VP Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan harga tersebut untuk luar Jamali yang merupakan penugasan dari pemerintah. Khusus untuk Jawa dan Madura harga mencapai Rp6.700 per liter.


“Harga tersebut khusus untuk Luar Jamali,” katanya di Jakarta.


Sementara untuk wilayah Bali harga mencapai Rp7.000 per liter karena besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai 10%.


Untuk wilayah Jamali, marjin keuntungan Pertamina belum mencapai 5% atau masih di bawah ketentuan Perpres yang menetapkan marjin keuntungan 5% hingga 100%.


Selain itu, harga untuk Luar Jawa juga masih marjin usaha perseroan masih di bawah 2%. Tujuannya agar perbedaan antara Jawa dan Luar Jawa tidak banyak.


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan penurunan harga baru BBM sebagai konsekuensi pencabutan subsidi seiring merosotnya harga minyak dunia.


Premium turun dari Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter, sementara harga solar turun dari Rp7.250 per liter menjadi Rp6.400 per liter. Harga tersebut mulai diberlakukan pada Senin (19/1/2015).



PT Pertamina Nyatakan Penurunan Harga BBM Untuk Luar Jawa, Madura dan Bali

Thursday, January 1, 2015

Sopir Angkot Tidak Turunkan Tarif Meski Premium Turun Rp900 Perliter

Financeroll – Pengemudi angkutan kota di Tangerang Selatan menyambut positif penurunan harga bahan bakar minyak premium dari Rp8.500 per liter menjadi Rp7.600 per liter karena dapat meningkatkan pendapatannya.


Pengemudi angkot KWK S.10 trayek Ciputat-Bintaro-Pondok Betung, mengatakan jika benar harga premium turun Rp900 per liter maka pendapatan awak angkot meningkat dengan syarat tarif penumpang tidak ikut turun.


Disambut positif harga premium diturunkan menjadi Rp7.600 per liter, asalkan tarif penumpangnya tidak ikut turun karena setoran ke pemilik mobil juga tidak turun.


Seperti diberitakan pemerintah mencabut subsidi BBM jenis premium mulai Kamis, 1 Januari 2015, pukul 00.00 WIB, dengan menetapkan harga premium Rp7.600 per liter sesuai dengan pergerakan harga pasar.


Tarif angkot naik Rp500-Rp1.000 per penumpang menyusul penaikan harga premium pada 18 November 2014 dari Rp6.500 per liter menjadi Rp8.500 per liter.


Sebab penaikan harga premiun dan tarif penumpang telah diikuti dengan penaikan setoran kepada pemilik angkot dari Rp80.000-Rp90.000 per hari menjadi Rp90.000-Rp100.000 per hari sesuai kondisi fisik mobilnya.


Sementara itu pengemudi Mikrolet D18 rute Ciputat-Ciledug, mengatakan dirinya bersama pengemudi angkot lainnya berharap harga premium tidak akan melonjak tinggi meski sudah dilepas mengikuti pergerakan harga pasar.


Harga premium memang tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah dan dilepas mengikuti pergerakan harga pasar, seperti halnya harga Pertamax.


Tapi ada harapan kalau nanti naik karena pasar, maka penaikannya tidak lebih tinggi dari harga sekarang.



Sopir Angkot Tidak Turunkan Tarif Meski Premium Turun Rp900 Perliter

Premium Rp7.600 Perliter, Solar Rp7.250 Perliter

Financeroll – Pemerintah telah memutuskan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) premium Rp7.600 per liter dan solar Rp7.250 per liter yang diberlakukan mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.


Harga baru tersebut diputuskan untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia, dan akan terus dievaluasi setiap bulannya.


Pemerintah merasa perlu ada pass through di masyarakat, dan peninjauan policy terhadap premium dan solar, untuk merespon perkembangan harga minyak dunia.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dalam jumpa pers di Jakarta, tentang harga baru BBM ini ikut hadir Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Susilo, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri BUMN Rini Soemarno.


Sofyan mengatakan kebijakan harga jual eceran baru per Januari 2015 ini ditentukan berdasarkan skema baru jenis BBM yang terbagi dalam tiga kategori dan akan dievaluasi oleh pemerintah setiap bulannya.


Dengan demikian, harga terbaru premium RON 88 baik yang BBM khusus penugasan dan BBM umum non subsidi adalah Rp7.600 per liter, dan harga solar bersubsidi menjadi Rp7.250 per liter.


Penghitungan harga baru pada Januari 2015 ini dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar 60 dolar AS per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sebesar Rp12.380.


Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan kebijakan skema baru BBM ini telah mencabut subsidi untuk premium RON 88 dan memberlakukan subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter untuk minyak solar.


Dalam skema terbaru, minyak tanah dan solar masuk dalam BBM tertentu bersubsidi sedangkan premium RON 88 masuk dalam jenis BBM khusus penugasan dan BBM umum non subsidi.


Tiga jenis BBM adalah BBM tertentu yang diberikan subsidi, BBM khusus penugasan bukan subsidi tapi distribusikan ke wilayah jauh yang perlu penanganan pemerintah dan BBM umum yang harganya mengikuti harga keekonomisan.


Penghitungan harga BBM terbaru ini telah disesuaikan dengan formula sesuai harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).


Namun, untuk harga solar dikurangi subsidi sebesar Rp1.000 per lliter dan untuk harga premium khusus penugasan ditambah biaya pendistribusian di wilayah luar Jawa Madura Bali sebesar dua persen dari harga dasar.


Untuk premium umum non subsidi, harga terendah dan tertinggi ditambah margin badan usaha paling rendah lima persen, paling tinggi sepuluh persen dari harga dasar, dengan PBBKB ditetapkan pemda, dan berlaku di Jawa Madura Bali.


Penetapan harga baru ini juga dilakukan untuk mendorong mutu peningkatan pelayanan PT Pertamina yang saat ini menjadi produsen tunggal RON 88 serta mempermudah peralihan untuk penggunaan pertamax RON 92 dalam dua tahun mendatang.


Sementara, dengan adanya subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter, maka pemerintah mengalokasikan subsidi untuk solar dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp17 triliun, dengan angka perkiraan volume BBM 17 juta kiloliter untuk konsumsi solar.


Secara keseluruhan, pemerintah berencana untuk mengalokasikan anggaran untuk subsidi BBM sebesar kurang lebih Rp50 triliun dalam APBN-Perubahan 2015 atau turun jauh dari alokasi yang tercantum dalam APBN sebesar Rp276,1 triliun.



Premium Rp7.600 Perliter, Solar Rp7.250 Perliter

Wednesday, December 31, 2014

Perhitungan Harga Premium Setelah Penurunan Bahan Bakar Minyak

Financeroll – Mulai tadi malam, pukul 00.00 WIB tepat pergantian tahun 2014 ke 2015 harga bahan bakar minyak bersubsidi akan kembali turun.


Harga bbm jenis premium yang beberapa bulan ini dijual dengan harga Rp8.500 per liter akan turun menjadi Rp7.600 per liter.


PT Pertamina (Persero) menyatakan harga bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) jenis Premium sebesar Rp7.600 per liter dihitung berdasarkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.


Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan penghitungan harga Premium dihitung dengan rata-rata ICP dan nilai tukar rupiah sepanjang 25 November sampai 24 Desember 2014 sebesar masing-masing US$79 per liter dan Rp12.300. Akan dibuka struktur harga.


Namun belum ada rincian perubahan harga jika terjadi kenaikan harga ICP atau pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.


Dijelaskan setiap perubahan harga bahan bakar minyak di Singapura (mean of Platts Singapore/MoPS) sebesar US$1 maka akan berdampak harga Premium sebesar Rp25.


Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut subsidi BBM jenis Premium untuk wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali) mulai 1 Januari 2015 dengan harga yang berubah-ubah setiap bulan berdasarkan ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar pada tanggal 24 dua bulan sebelumnya hingga tanggal 25 satu bulan sebelum harga diberlakukan.


Selain itu, ditambah PPN, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, dan marjin badan usaha kisaran 5% hingga 10%.


Sementara untuk wilayah luar Jamali, pemerintah mencabut subsidi namun ketetapan harga diatur dengan komponen harga jual meliputi harga dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, dan tambahan biaya distribusi dan penyimpanan sebesar 2% dari harga dasar.


Sedangkan untuk BBM jenis solar pemerintah menerapkan subsidi tetap Rp1.000 per liter.


Khusus minyak tanah, pemerintah tetap menyubsidi sebesar Rp2.500 per liter sesuai dengan ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.



Perhitungan Harga Premium Setelah Penurunan Bahan Bakar Minyak