Showing posts with label penurunan harga bbm. Show all posts
Showing posts with label penurunan harga bbm. Show all posts

Sunday, January 18, 2015

Penurunan harga BBM, Gas dan Semen Mulai 19 Januari 2015

Financeroll – Pemerintah menurunkan harga tiga komoditas sekaligus untuk mengendalikan harga barang kebutuhan pokok yang melonjak setelah pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM).


Presiden Joko Widodo, mengumumkan penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar, liquefied petroleum gas (LPG) tabung 12 kilogram, dan semen mulai Senin 19 Januari 2015.


Premium nantinya menjadi Rp6.600 per liter, atau turun Rp1.100 per liter, dari yang sebelumnya Rp7.600 per liter, dan Solar turun Rp850 per liter, menjadi Rp6.400 per liter, dari sebelumnya Rp7.250 per liter.


“Kemudian harga LPG ukuran tabung 12 kilogram menjadi Rp129.000 per tabung, dan harga semen yang diproduksi oleh BUMN turun Rp3.000 per sak,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.


Joko Widodo menuturkan penurunan harga tiga komoditas tersebut harus ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah untuk mengendalikan harga barang kebutuhan pokok.


Dengan begitu, masyarakat dapat langsung menikmati penurunan harga minyak dunia yang menyentuh level di bawah US$50 per barel.


Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan penurunan harga yang dilakukan pada pekan depan bertujuan agar pengusaha tiga komoditas itu menghabiskan stok barangnya, agar tidak mengalami kerugian saat pemerintah menurunkan harganya.


Pemerintah memberikan tenggang dua hari, karena tidak ingin pengusaha dan badan usaha lainnya mengalami kerugian. Mulai sekarang mereka dapat melepas stoknya dengan harga tetap, dan stok barunya dapat dibeli dengan harga yang diumumkan.


Dia menyebutkan telah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 39/2014 agar dapat melakukan menentukan harga BBM setiap dua pekan. Pasalnya, dalam beleid tersebut sebelumnya diatur penentuan harga BBM dilakukan setiap satu bulan.


Sementara itu Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi tarif angkutan umum.


Dia berharap Menteri Perhubungan mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan batas atas dan batas bawah tarif angkutan umum, agar dapat menyesuaikan dengan harga BBM di dalam negeri.


Dengan batas atas dan batas bawah itu, pengusaha angkutan umum dapat menyesuaikan tarifnya dengan harga BBM tanpa harus melanggar aturan. Kebijakan itu juga akan membuka persaingan dalam industri angkutan.


Meski demikian ketentuan tarif angkutan umum selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga Presiden meminta secara langsung kepada gubernur, bupati dan wali kota ikut mendorong penurunan harga barang kebutuhan pokok dan transportasi di daerahnya.


Juga disampaikan penurunan harga LPG tabung 12 kilogram, dan semen yang diproduksi oleh BUMN disebabkan turunnya ongkos produksi kedua komoditas tersebut.


Penurunan harga tersebut diharapkan mampu memberi multiplier effect kepada harga barang di tengah masyarakat.


Dengan penurunan harga BBM, gas, dan semen, tentu harga produk lain diharapkan akan ikut turun, karena ongkos angkut dan produksinya juga turun. Kalau tidak turun, pasti ada masalah di pasar yang akan diperbaiki.


Sebelumnya, pemerintah juga mengancam pelaku usaha yang kerap menimbun barang kebutuhan pokok untuk keuntungan pribadi.


Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh jajarannya untuk turun langsung ke lapangan dan mengawal seluruh kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga barang kebutuhan pokok di pasar.



Penurunan harga BBM, Gas dan Semen Mulai 19 Januari 2015

Monday, January 5, 2015

Penurunan Harga BBM Belum Pengaruhi Biaya Operasional Melaut

Financeroll – Nelayan tradisional mendorong pemerintah segera membenahi sistem distribusi solar ke kampung nelayan mengingat penurunan harga BBM per Januari belum memberikan dampak yang signifikan terhadap biaya operasional melaut.


Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan saat ini rata-rata harga solar di setiap kampung nelayan masih tinggi mengikuti harga BBM yang sebelumnya telah naik.


Masih rata-rata tinggi. Harga solar di tingkat nelayan pun selalu lebih tinggi dibandingkan dengan yang ditetapkan pemerintah. Bervariasi, sekitar 30%-60%.


Dampak yang tidak signifikan ini terjadi karena harga BBM sebelumnya yang tinggi telah terlanjur mendongkrak penaikan ongkos operasional melaut dan kebutuhan domestik para nelayan.


Dengan kenaikan harga BBM ini, biaya operasional melaut nelayan tradisional meningkat dengan rata-rata kenaikan 30%.


Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan harga baru BBM jenis premium, solar, dan minyak tanah mulai 1 Januari 2015. Harga Premium dipatok sebesar Rp7.600 yang turun dari harga sebelumnya sebesar Rp8.500. Sedangkan harga solar ditetapkan sebesar Rp7.250 dari harga sebelumnya sebesar Rp7.500.


Penurunan harga BBM ini dilakukan setelah pada November 2014 lalu, subsidi BBM dialihkan ke sektor produktif yang mengakibatkan harga premium naik dari Rp6.500 ke Rp8.500 dan solar dari Rp5.500 ke Rp7.500.



Penurunan Harga BBM Belum Pengaruhi Biaya Operasional Melaut

Wednesday, December 31, 2014

Penghapusan Subsidi BBM Serta Harga Disesuaikan Dengan Rupiah dan Minyak Dunia

Financeroll – Pemerintah menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan harga disesuaikan dengan pergerakan nilai tukar dan indeks harga minyak. Dengan mekanisme ini harga BBM jenis premium per 1 Januari adalah Rp7.600 per liter.


Menko Perekonomian Sofyan Djalil dalam konferensi pers mengatakan penurunan harga ini menyesuaikan dengan penurunan harga minyak dunia.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan terdapat 3 kategori BBM. Pertama, BBM tertentu yakni bahan bakar yang diberikan subsidi, yakni minyak tanah dan solar.


Kedua, BBM Khusus penugasan yakni BBM yang didistribusikan di wilayah penugasan di luar Jawa, Madura, Bali yakni Bensin RON 88 atau premium. Ketiga, BBM Umum (nonsubsidi) yang didistribusikan di Jawa, Madura, Bali.


Pemerintah memberikan bantuan biaya distribusi dan penyimpanan pada formulasi harga BBM Khusus Penugasan yakni sebesar 2%. Adapun pada BBM Umum pemerintah meniadakan bantuan biaya distribusi tersebut dan justru menambahkan harga dengan memberikan komponen margin badan usaha sebesar 5%-10%.


Sementara itu, harga dasar seluruh jenis BBM ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM. Perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga Indeks pasar dan nilai tukar rupiah dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 sampai tanggal 24 bulan sebelumnya.


Dengan demikian harga Januari ditetapkan berdasarkan nilai tukar dan Indeks pasar tanggal 25 November-24 Desember. Kisaran harga Indeks pasar minyak adalah sebesar US$60/barel dan nilai tukar Rp12.380 per dolar AS.


Pemerintah tak menjelaskan secara detail alasan penghapusan subsidi premium ini. Namun, Menko Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan hal itu bertujuan untuk membiasakan masyarakat untuk mengikuti fluktuasi harga minyak dunia.


Pada 18 November Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter sehingga harga premium naik menjadi Rp8.500/liter.



Penghapusan Subsidi BBM Serta Harga Disesuaikan Dengan Rupiah dan Minyak Dunia