Tuesday, December 30, 2014

Jepang Pangkas Pajak Corporasi

Financeroll – Pemerintah Jepang pada Selasa ini menyetujui reformasi pajak yang akan memotong tarif pajak penghasilan corporasi yang dinilai tinggi di negara itu dalam upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi.


Berdasarkan kesepakatan, disetujui oleh Partai Demokrat Liberal yang menjadi pendukung Perdana Menteri Shinzo Abe dan mitra koalisinya Komeito, tarif pajak akan dipotong menjadi 32,11% dari 34,62% pada tahun fiskal berikutnya dimulai pada bulan April, dan kemudian dipotong lebih lanjut menjadi 31,33% di tahun berikutnya, demikian menurut laporan media.


Asumsinya adalah bahwa pajak perusahaan yang lebih rendah akan mendorong perusahaan untuk mempekerjakan lebih banyak pekerja, menaikkan upah dan meningkatkan investasi. Awal tahun ini, Abe mengumumkan penundaan untuk kenaikan pajak penjualan yang pernah direncanakan sebelumnya.



Jepang Pangkas Pajak Corporasi

No comments:

Post a Comment