Showing posts with label Apindo. Show all posts
Showing posts with label Apindo. Show all posts

Monday, January 5, 2015

Penurunan Harga BBM Bersubsidi Meringankan Pengusaha

Financeroll – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik kebijakan pemerintah yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Januari lalu.


Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai penurunan harga BBM bisa menutup beban pengusaha dengan tarif listrik yang fluktuatif. Terlebih listrik adalah salah satu komponen utama di hampir seluruh sektor industri.


Penurunan harga BBM ini dampaknya sangat luas, tidak hanya pada transportasi tapi juga listrik.


Dalam kurun waktu lima tahun terakhir biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk kebutuhan listrik terus membengkak. Industri perhotelan misalnya, harus mengeluarkan 25% anggaran perusahaan untuk listrik.


Perhotelan biaya energi mencapai 25%, jadi memang sangat besar. Padahal lima tahun yang lalu hanya sekitar16%. Ini harus dikendalikan oleh pemerintah.


Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar menilai penurunan harga BBM ini akan memudahkan pengusaha dalam merumuskan biaya pengeluaran di awal tahun.


Salah satu kebijakan yang dianggap sebagai langkah penyesuaian adalah penurunan harga BBM kemarin.



Penurunan Harga BBM Bersubsidi Meringankan Pengusaha

Monday, December 22, 2014

Perusahaan Tidak Daftar BPJS Akan Dikenakan Sanksi

Financeroll – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2015.


Apindo sendiri akan mendorong perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 dengan format registrasi badan usaha dan data pekerja dan keluarganya melalui aplikasi yang ada.


“Perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya melewati 1 Januari 2015 bakal mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Dirut BPJS Fachmi Idris.


Peraturan tersebut adalah PP No. PP No.86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggara Negara.


Sebagai gambaran, PP tersebut menjabarkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan dapat dikenai sanksi dalam sejumlah tahap seperti sanksi teguran tertulis yang diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu 10 hari kerja.


“Apabila tidak digubris, 30 hari setelahnya maka akan diberikan sanksi denda yang akan menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial dari BPJS. Tapi sanksi itu tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran,” kata Fachmi.


Tahapan terakhir dari pemberian sanksi itu adalah perusahaan tidak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota atas dasar permintaan dari BPJS.


Pelayanan publik yang dimaksud antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh serta izin mendirikan bangunan.



Perusahaan Tidak Daftar BPJS Akan Dikenakan Sanksi

Sunday, December 21, 2014

Penetapan Upah Minimum Rp2.954.000 Terlalu Tinggi

Financeroll – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 yang dinilai terlalu tinggi.


Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan asosiasi tidak akan melakukan gugatan hukum terkait penetapan UMK 2015. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusiVitas wilayah.


“Kami sepakat untuk tidak mengajukan keberatan secara hukum, sebab tidak ada gunanya bagi kami jika lagi-lagi menimbulkan demo yang akhirnya menimbulkan sesuatu yang tidak kondusif bagi kami. Kami minta perusahaan untuk bernegosiasi kepada tenaga kerja,” jelasnya.


Apindo akan lebih mengarahkan para pengusaha agar melakukan pendekatan kepada karyawan melalui mediasi sejumlah lembaga atau asosiasi tenaga kerja.


Lebih baik langsung negoisasi dengan pekerja melalui asosiasi tenaga kerja.


Padahal, pascapenetapan UMK 2015 oleh dewan pengupahan kota (Depeko) sebesar Rp2.954.000 dari UMK 2014 senilai Rp2.441.954, Apindo mewacanakan langkah hukum sebagai bentuk keberatan.


Adapun, Apindo memperkirakan hanya sekitar 6% pelaku usaha di Kota Bekasi yang sanggup mengikuti ketetapan UMK 2015. Jumlah itu semakin menyusut dibandingkan tahun ini yakni hanya hanya 20% dari sekitar 18.000 perusahaan di wilayah tersebut yang mampu memenuhi.



Penetapan Upah Minimum Rp2.954.000 Terlalu Tinggi

Tuesday, November 4, 2014

Asosiasi Pengusaha Indonesia Berharap Proses Perizinan Lebih Mudah

Financeroll – Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota di daerah itu mempermudah proses perizinan.


Ketua Apindo Jabar menilai selama ini investor selalu kesulitan mengurus perizinan di kabupaten/kota akibat birokrasi yang panjang dan rumit.


Bahkan, tidak sedikit oknum pemerintah diduga melakukan pungutan liar yang besar terhadap investor agar perizinannya keluar.


Seharusnya pemerintah kabupaten/kota mampu mengeluarkan kebijakan yang berani untuk tidak mempersulit masalah perizinan. Padahal pemerintah pusat sudah mengintruksikan agar perizinan dipermudah.


Proses perizinan yang rumit telah menjadi masalah klise itu dinilai tidak efektif dan efisien jika dibanding negara lainnya.


Oleh karena itu jelang pasar bebas Asean tahun depan pemerintah diharapkan mampu mempermudah perizinan guna menyerap tenaga kerja yang besar.


Hal ini untuk menekan angka pengangguran yang meningkat.


Adapun, tindakan arogansi pemerintah yang kerap melakukan penyegelan terhadap perusahaan karena tidak memiliki izin dinilai tidak adil.


Kesalahan bisa saja terletak pada pemerintah yang mempersulit perizinan yang akhirnya perusahaan itu memaksakan beroperasi.


Namun, di sisi lain industri itu memang tidak memiliki perizinan dari awal.


Kendati demikian, pemerintah harus tetap menjaga keberadaan industri jika tidak memiliki izin.


Pemerintah harus merangkul industri, bukan bertindak arogan. Jika hal ini terus dilakukan, maka investor bakal lari.



Asosiasi Pengusaha Indonesia Berharap Proses Perizinan Lebih Mudah

Sunday, October 26, 2014

APINDO Berharap Joko Widodo Selesaikan Pekerjaan Rumah Pemerintahan Sebelumnya

Financeroll – Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan Presiden Joko Widodo agar segera menyelesaikan pekerjaan rumah pemerintahan sebelumnya, terkait peningkatan devisa hingga relokasi subsidi bahan bakar minyak.


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan, pemerintahan Jokowi menghadapi tanggungan subsidi BBM yang tinggi.


Sebelum 2014 berakhir, Jokowi diharapkan berani merelokasi subsidi BBM kepada sektor infrastruktur, pendidikan ataupun kesehatan.


Janji untuk merelokasi subsidi (agar) segera dilakukan pemerintahan baru. Selain itu berbagai pekerjaan rumah juga baik untuk lekas diselesaikan.


Apindo sebelumnya telah memberikan peta jalan yang dapat membantu pemerintahan baru, bagi untuk sektor industri ataupun lainnya. Dalam rekomendasi tersebut, relokasi subsidi BBM menjadi fokus utama untuk pemerintah.


Dengan merelokasi subsidi ke sektor lain, seperti pendidikan ataupun kesehatan penting untuk dilakukan. Akhirnya banyak keuntungan yang akan diarih.



APINDO Berharap Joko Widodo Selesaikan Pekerjaan Rumah Pemerintahan Sebelumnya