Friday, November 28, 2014

Badan Kerjasama BUMD Nilai Pembentukan 5.000 BUMD Timbulkan Liabilitas

Financeroll – Badan Kerjasama BUMD menilai wacana pemerintah yang ingin membentuk 5.000 Badan Usaha Milik Desa harus dipertimbangkan dengan baik agar justru tidak menimbulkan utang.


Ketua Umum BKS Badan Usaha Milik Daerah, menuturkan saat ada 1.200 BUMD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Namun, pihaknya tidak berkoordinasi dengan BUMDes.


Sementara itu, terkait wacana pembentukan 5.000 BUMDes, dinilai perlu persiapan yang matang agar tidak berujung pada kewajiban utang (liabilitas).


Sepanjang dikelola dengan baik. Jangan sampai justru menimbulkan liabilitis bagi pelaksana daerah. Jangan sampai di situ.


BKS BUMD saat ini fokus pada perusahaan daerah yang telah beroperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Dalam rapat kerja pekan lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencanangkan target pembentukan 5.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mengembangkan BUMDes yang sudah ada di seluruh desa di Indonesia hingga 2019.


Perlunya pengelolaan yang profesional, baik BUMD maupun BUMDes. Pengelolaan yang profesional dinilai menjadi kunci agar perusahaan dapat menjadi pelaku dan pilar ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan menciptakan lapangan pekerjaan.


Dalam pertemuan dengan Wapres, BKS BUMD juga membahas soal pengembangan pasar, lantaran afiliasinya dengan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asperindo).


Bagaimana mengelola pasar lebih sesuai perubahan gaya hidup dan berdaya saing. Misalnya, dengan dukungan perbankan daerah dalam menyediakan dana murah untuk masyarakat.



Badan Kerjasama BUMD Nilai Pembentukan 5.000 BUMD Timbulkan Liabilitas

No comments:

Post a Comment