Showing posts with label Kementerian keuangan. Show all posts
Showing posts with label Kementerian keuangan. Show all posts

Saturday, January 3, 2015

Rasio Utang Indonesia Menurun Menjadi 6,6%

Financeroll – Rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto pada Desember 2014 menurun menjadi 6,6% dari 10,9% pada 2009.


Siaran pers Kementerian Keuangan menyebutkan pengelolaan fiskal dan utang Indonesia relatif semakin membaik, setidaknya terlihat dari empat indikator.


Pertama, berbagai rasio utang dan rasio biaya utang menunjukkan tren membaik jika dibandingkan dengan rasio-rasio yang sama di negara lain, termasuk negara maju.


Kedua, kegiatan pengelolaannya telah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.


Ketiga, laporan keuangan Bagian Anggaran 999.01 Pengelolaan Utang untuk 2008 hingga 2012 telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Keempat, credit rating Indonesia terus membaik, yang terjadi mulai 2005. Pada 2011 misalnya, lembaga pemeringkat S&P telah menaikkan rating Indonesia dari BB menjadi BB+.


Lembaga pemeringkat lain seperti Japan Credit Rating Agency (JCRA), Fitch, Moody’s dan R&I juga telah memasukkan Indonesia ke dalam kategori investment grade.


Hal itu menunjukkan berbagai upaya pemerintah untuk mengarahkan pengelolaan utang dalam memperoleh sumber pembiayaan dengan biaya dan risiko rendah, dalam jangka panjang, dan tidak ada ikatan politik, telah menunjukkan hasil positif.



Rasio Utang Indonesia Menurun Menjadi 6,6%

Kemenkeu Terbitkan Surat Utang Negara Melalui Private Placemten Rp3 Triliun

Financeroll – Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat utang negara melalui private placement senilai total Rp3 triliun.


Surat utang negara (SUN) yang diterbitkan merupakan seri FR0053 dan FR0061 dengan status dapat diperdagangkan (tradable). FR0053 yang jatuh tempo 15 Juli 2021 bernilai Rp1,5 triliun dengan kupon 8,25% dan yield 8%.


Adapun, FR0061 yang jatuh tempo 15 Mei 2022 senilai Rp1,5 triliun dengan kupon 7% dan yield 8,02%. Siaran pers yang terbit menyebut periode settlement keduanya 2 Januari 2015.


Untuk lelang SUN, pemerintah akan menggelar lelang perdana SUN tahun ini pada 6 Januari. Empat seri bakal dilelang dengan target Rp12 triliun. Rinciannya, Seri SPN03150407 dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo pada 7 April 2015 serta Seri SPN12160107 dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo pada 7 Januari 2016.


Juga ada seri FR0070 bertenor 10 tahun dengan tingkat bunga tetap 8,375% dan seri FR0068 dengan tingkat bunga tetap 8,375% dan jatuh tempo 15 Maret 2034.



Kemenkeu Terbitkan Surat Utang Negara Melalui Private Placemten Rp3 Triliun

Tuesday, December 30, 2014

Program Kompensasi 2015 Dengan Anggaran Sekitar Rp14 Triliun

Financeroll – Program kompensasi sosial kenaikan harga BBM subsidi akan dilanjutkan tahun depan dengan anggaran sekitar Rp14 triliun, naik dari tahun ini Rp6,4 triliun, guna menahan risiko peningkatan angka kemiskinan.


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2015 beberapa waktu lalu sempat menyebutkan anggaran Rp14 triliun itu diambil dari sebagian hasil penghematan subsidi BBM setelah penaikan harga 18 November.


Kementerian Keuangan berhitung, penghematan dari kenaikan Rp2.000 tiap liter itu mencapai Rp9,4 triliun pada 2014 dan Rp110,2 triliun pada 2015.


Kompensasi itu perlu diberikan untuk kelompok penduduk miskin karena rentan terkena dampak kenaikan harga BBM, terutama dari makanan. Jumlah penduduk miskin yang dilaporkan Badan Pusat Statistik per Maret 2014 mencapai 28,3 juta orang atau 11,25% dari total penduduk.


Adapun tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk program kartu keluarga sejahtera (KKS) – program serupa bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) saat kenaikan harga BBM Juni 2013 – yang diberikan kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) selama November-Desember.


Tidak ada keterangan rinci soal jumlah penerima dan jangka waktu penyaluran kompensasi Rp14 triliun tahun depan. Saat dimintai keterangan, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani belum bersedia memberikan penjelasan.


Itu masih dibicarakan dengan Kementerian Sosial.


Dokumen Arah dan Kebijakan Fiskal Jangka Menengah 2015-2019 yang disusun Kemenkeu menyebutkan dampak kenaikan harga BBM diperkirakan akan terdistribusi dalam tiga bulan hingga Januari 2015 sebesar 2,52%, dengan puncak inflasi pada Desember yang mencapai 2,09%. Adapun realisasi inflasi November mencapai 1,5%, lebih tinggi dari proyeksi pemerintah yang 1,18%.


Harga pangan merupakan salah satu komponen yang terpengaruh oleh kenaikan harga BBM. Dalam komponen inflasi yang terjadi pada masyarakat miskin (poverty line), kontribusi pangan mencapai 57% walaupun dalam inflasi umum hanya 25%.


Total jumlah penduduk miskin yang terkena dampak kebijakan ini menurut perkiraan Bappenas mencapai 64,3 juta atau setara dengan 15,5 juta RTS. Mereka terdiri atas pekerja rentan 47,3 juta orang dan masyarakat miskin tanpa aset 17 juta orang.


Pekerja rentan alias masyarakat kurang mampu yang bekerja — disebut pula penduduk berpenghasilan 40% terbawah — mencakup pekerja informal perkotaan 22,4 juta; petani gurem 14,3 juta; pekerja industri mikro dan kecil 9,7 juta; dan nelayan 0,9 juta.



Program Kompensasi 2015 Dengan Anggaran Sekitar Rp14 Triliun

Saturday, December 27, 2014

Kemenkeu Pastikan Belum Akan Menerapkan Pengampunan Pajak

Financeroll – Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun depan guna mendorong penerimaan pajak. Meski begitu, kebijakan tax amnesty tetap berpeluang dilakukan pemerintahan Kabinet Kerja.


“Tax amnesty atau sunset policy itu kebijakan jangka menengah. Mungkin akan dilakukan dalam 5 tahun ini, salah satu dari itu. Tetapi, tidak akan dilakukan pada tahun depan,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.


Pemerintah akan fokus terhadap dua isu utama dalam mendorong penerimaan pajak 2015.


Pertama, kepatuhan wajib pajak. Pemerintah akan memperkuat basis data untuk memaksa wajib pajak (WP) membayar pajak secara benar. Upaya ini antara lain diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.


Dalam PMK tersebut, sebanyak 22 instansi pemerintah wajib memberikan rincian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya antara lain permintaan data mengenai badan usaha dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.


Kedua, penegakkan hukum perpajakan. Bambang mengaku penegakkan hukum akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Upaya tersebut antara lain melakukan pencekalan hingga penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak.


Beberapa waktu yang lalu, Ditjen Pajak melaporkan tengah melakukan penelitian terhadap 31 wajib pajak untuk dilakukan gijzeling pada tahun ini. Adapun, sebanyak 487 WP, terdiri atas 402 WP Badan dan 85 WP Orang Pribadi akan diusulkan pencekalan.


Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir menilai penerapan tax amnesty seharusnya dilakukan sesegera mungkin. Pasalnya, masyarakat tengah memberikan dukungan positif terhadap Presiden Joko Widodo.


Tax amnesty memang sulit dilakukan karena ada pertentangan dari masyarakat, terutama wajib pajak patuh. Nah, mumpung masyarakat saat ini mendukung penuh kebijakan-kebijakan presiden, kami kira tax amnesty harus segera dilakukan.


Juga diusulkan model tax amnesty nantinya dapat dilakukan secara total, tidak seperti tax amnesty pada 2008. Pengampunan tidak hanya terhadap pidana pajak saja, tetapi juga dari pidana hukum umum.



Kemenkeu Pastikan Belum Akan Menerapkan Pengampunan Pajak

Sunday, December 7, 2014

Dana Syariah Asing Menjadi Pembiayaan Infrastruktur

Financeroll – Dana syariah yang masuk dari luar negeri sedang diarahkan untuk bisa menjadi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah mulai melakukan dialog secara intensif dengan Islamic Development Bank guna menjembatani masuknya aliran dana syariah asing untuk pembiayaan infrastruktur di Tanah Air.


Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Yuslam Fauzi yang turut terlibat di dalamnya mengatakan dialog itu membahas langkah meng-grab dana syariah yang beredar di luar agar masuk ke dalam negeri dengan baik karena Indonesia sedang butuh dana infrastruktur.


Dana-dana islamic atau syariah yang beredar di luar cukup banyak, besar, dan bisa berjangka panjang, sehingga cocok untuk infrastruktur. Sekarang sudah mulai di-link-kan dengan kebutuhan Indonesia.


Selama ini dana syariah dari Islamic Development Bank (IDB) yang beranggotakan negara-negara Islam, lebih banyak mengalir ke Eropa serta ke negeri jiran Malaysia dalam bentuk sukuk.


Tapi kalau melihat potensi pengembangan infrastruktur, Indonesia itu besar sekali potensinya. Jadi sangat layak kalau dana-dana tersebut mengalir ke kita.


Dana syariah asing selama ini mengalir ke sukuk negara dan masuk melalui saham-saham syariah, atau menjadi modal bagi beberapa bank syariah yang sebagian kepemilikannya dipegang asing. Tapi itu tidak banyak.



Dana Syariah Asing Menjadi Pembiayaan Infrastruktur

Monday, November 10, 2014

Kemenkeu Pastikan Kenaikan Harga BBM Mendorong Inflasi Lebih 5,3%

Financeroll – Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi akan mendorong inflasi 2014 melewati angka 5,3%.


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perhitungan target inflasi 5,3% dalam APBN-P 2014 tidak memperhitungkan kebijakan khusus pemerintah yang sangat berpengaruh pada tingkat harga, seperti kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi.


“Tentunya beda dong, dengan kebijakan dan tanpa kebijakan. Target itu kan situasional, jadi dengan kebijakan sekian, tanpa kebijakan sekian,” katanya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden.


Namun, Menkeu menolak mengungkapkan besar perubahan tingkat inflasi setelah kenaikan harga BBM bersubsidi. Beliau hanya mau mengatakan bahwa rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sudah memperhitungkan seluruh aspek, termasuk dampak pada target inflasi.


Soal target inflasi pasca penaikan harga BBM bersubsidi sudah dipertimbangkan.Menkeu menegaskan inflasi 0,47% pada Oktober yang tergolong tinggi tidak akan berpengaruh terhadap rencana pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi.


Inflasi akibat kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi tidak bisa dihindari. Pemerintah justru mempersiapkan diri menghadapi dampak inflasi melalui rentetan kebijakan program perlindungan sosial


Mengenai inflasi pasti terjadi, justru dengan skema pengalihan terutama pada perlindungan sosial, tujuannya justru memitigasi dampak dari inflasi itu sendiri.


BPS Senin pagi mengumumkan indeks harga konsumsi pada Oktober naik 0,47% dibandingkan September dan naik 4,83% dibandingkan Oktober 2013. Inflasi Oktober menjadikan tingkat inflasi Januari—Oktober menajdi 4,19%.



Kemenkeu Pastikan Kenaikan Harga BBM Mendorong Inflasi Lebih 5,3%

Saturday, November 1, 2014

Kementerian Bisa Beropesional Segera Karena Dana Tersedia Dalam APBNP

Financeroll – Kementerian Keuangan menjamin kementerian baru seperti Kementerian Koordinator Kemaritiman dapat langsung bekerja tahun ini dengan alokasi dana yang bisa diambil dalam anggaran APBNP 2014.


Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan walau bisa beroperasional, dana operasionalnya bersifat sementara karena masih dalam tahap pembentukan yang belum memiliki struktur, kantor, dan pegawai.


Kalau untuk 2015 dan seterusnya, tentunya harus dibuat semuanya secara lengkap dan nantinya juga harus disesuaikan dengan prosedur di DPR.


Asal dana sementara operasioanal tersebut ada di Setneg atau di bagian anggaran BUN. Namun, Bambang mengatakan alokasinya belum dihitung pasti karena dalam minggu ini pihaknya akan bertemu dengan kementerian-kementerian yang baru maupun gabung-pisah.


Karena bersifat sementara, pemerintah tidak perlu lapor ke dewan. Bambang mengatakan akan mengoptimalkan landasan hukum yang ada, salah satunya dengan keputusan presiden mengenai kementerian yang menyangkut aspek anggaran. Namun, untuk 2015, sambungnya, pemerintah wajib lapor.


Untuk kementerian yang digabung atau dipisah, mantan wamenkeu tersebut mengungkapkan akan melihat masing-masing kementerian karena unit eselon I sudah mempunyai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), sesuai dengan perencanaan anggaran masing-masing.


Langkah tersebut, bisa dilanjutkan hingga akhir tahun. Namun, tetap harus ada pasal di dalam keppres nantinya yang memberikan penjelasan alasan masa peralihan ini harus diikuti oleh pihak yang mengikuti pemisahan maupun penggabungan kementerian.



Kementerian Bisa Beropesional Segera Karena Dana Tersedia Dalam APBNP

Saturday, October 18, 2014

Tiga Skenario Pembentukan Badan Penerimaan Negara Oleh Pemerintahan Baru

Financeroll – Pemerintah menyajikan tiga skenario pembentukan badan penerimaan negara sebagai bagian dari 116 rencana aksi yang akan direkomendasikan kepada pemerintahan baru.


Pertama, badan penerimaan negara (BPN) sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dahulu di bawah Kementerian Perdagangan.


Kedua, BPN sebagai lembaga di luar Kemenkeu yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.


Ketiga, otoritas perpajakan tetap seperti saat ini, yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai di bawah Kemenkeu, tetapi diberi fleksibilitas lebih luwes mengenai rekrutmen pegawai dan sistem remunerasi yang lebih adil.


Jadi, dengan membuka semua opsi, persyaratannya apa. Jadi, nanti presiden baru, tentu bukan yang memutuskan, bisa melihat pros and cons-nya atau aspek positif dan negatif dari masing-masing.


Jika BPN di bawah Kemenkeu, aspek positifnya adalah revisi terhadap UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu terlalu banyak.


Sebaliknya, jika BPN di luar Kemenkeu, maka banyak pasal dalam kedua beleid yang harus direvisi sehingga membutuhkan waktu panjang.


Skenario yang paling mudah dan layak (feasible) menurut Chatib adalah skenario ketiga karena tidak perlu mengubah aturan apapun.


Namun, dari seluruh skenario itu, peran BPN tetap dirancang sekadar menghimpun perpajakan, tidak sampai menentukan kebijakan penerimaan.


Biar bagaimanapun, fiscal policy tetap harus di Kemenkeu. Sebetulnya saya lebih suka menyebutnya badan administrasi penerimaan negara.



Tiga Skenario Pembentukan Badan Penerimaan Negara Oleh Pemerintahan Baru